Kecamatan Panakukang disebut-sebut paling banyak dihuni oleh usaha pijat tradisional. Setidaknya ada 16 pijat refleksi diluar usaha pijat yang menyediakan fasilitas spa beroperasi diwilayah ini.
Sorotan negatif pun mulai bermunculan, mulai dari dugaan prostitusi hingga pada zonasi yang tidak terkedendali. Beberapa diantaranya juga di indikasikan melakukan pelanggaran izin usaha. Selain penyalahi peruntukannya, banyak dari usaha pijat refleksi mengantongi izin kadaluarsa.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Naro dikonfirmasi, Jumat (5/12) membenarkan bahwa panti pijat tradisional di wilayah Kecamatan Panakukang mencapai 16 unit dan terbilang aktif hingga saat ini. Meski demikian, Zul sapaan akrabnya mengaku kalau usaha panti pijat bukan menjadi kewenangan asosiasi yang ia pimpin.
“Kalau dari data kami itu jumlahnya sekarang sudah 16 diluar dari pijat yang menyediakan fasilitas spa. Soal bagaimana perkembangannya saya tidak bisa komentar karena usaha mereka punya asosiasi sendiri,” ucapnya.
Discussion about this post