Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

NEWS

Mantan Pejabat BPN Makassar Tahanan Kota

Published

on

By

alterntif text

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, yakni mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta, sebagai tahanan kota.

Selain Hatta, penyidik juga menetapkan tersangka, Jefri Wiseng, seorang pengusaha dalam kasus ini. Namun penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap Jefri dengan alasan berkas tersangka masih butuh pendalaman.

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hatta sebagai tersangka dan kita juga telah mengeluarkan surat perintah penahanannya, ” kata Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Kamis (3/9).

Noer mengatakan, alat bukti serta berkas untuk tersangka Hatta sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu berkasnya untuk dirampungkan guna diserahkan ke penuntutan.

alterntif text

Alasan dikeluarkannya surat perintah penahanan terhadap tersangka, kata Noer, karena tersangka ditakutkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Penahanan yang kita lakukan ini adalah untuk kepentingan penyidikan, ” ujar Noer.

Sementara untuk tersangka Jefri Wiseng, Noer mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan dengan alasan masih akan mendalami berkas tersangka, terkait alat buktinya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini para tersangka dinilai telah bekerjasama untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah milik tersangka Jefri seluas 3 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 12 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan telah memberi dan menerima sesuatu atau janji supaya berbuat sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya. (*)

BAGIKAN:
Comments

Trending