Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Tim Pra PON Sulsel Dilarang Latihan di Lapangan Karebosi

Published

on

By

alterntif text

Tim Pra PON Sulsel Cabang Olahraga Sepak Bola terpaksa harus merumput di Lapangan Kodam VII Wirabuana lantaran dilarang menggunakan Lapangan Karebosi untuk latihan.

Tak hanya Tim Pra PON Sulsel, para club sepak bola di Makassar juga mengakui hal yang sama. Seperti halnya yang disampaikan Ketua harian Club Embun Pagi, Faisal.

Dia kecewa lantaran saat ingin menggunakan Lapangan Karebosi bersama Tim Pra PON Sulsel ditolak oleh pihak managemen PSM.

“kami dilarang main di Karebosi dengan alasan semua biaya pemeliharaan itu ditanggung oleh pihak Bosowa. Yang kami tahu kalau karebosi itu milik publik, jadi setiap orang bisa menggunakan lapangan, apalagi untuk kepentingan Pra PON,” ujar Faisal.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A yang juga mantan anggota Pansus Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW), Abdi Asmara menyesalkan sikap managemen PSM yang menolak Tim Pra PON Sulsel untuk menggelar latihan di Karebosi.

Advertisement

Abdi menjelaskan, dalam pasal 21 Perda RTRW menetapkan Lapangan Karebosi dan sekitarnya termasuk dalam PPK I sebagai pusat perdagangan jasa, landmark kota, ruang terbuka hijau dan “space publik”. Sementara untuk bagian bawah Lapangan Karbosi (underground) digunakan sebagai kawasan perdagangan.

“Jadi harus digaris bawahi kalau karebosi itu space publik milik warga masyarakat. Benar bahwa ada aturan dalam penggunaan lapangan, namun bukan berarti ada larangan dari pihak diluar Pemkot yang seolah-olah menguasai Lapangan Karebosi, itu tidak benar,” tegas Abdi.
Sebelumnya, Pansus Ranperda RTRW Makassar mengeluarkan lima rekomendasi ke Pemkot Makassar terkait sejumlah pasal yang diusulkan dalam RTRW Kota Makassar.

1. Agar pemerintah kota Makassar segera menyiapkan anggaran di APBD pembebasan lahan Balang Tonjong Manggala.

2. Menjadikan Karebosi yang berada diatas sebagai kawasan ruang publik, ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau sekaligus tidak menjadikan kawasan bisnis/perdagangan

3. Menjadikan Fort Rotterdam sebagai kawasan cagar budaya yang sesuai dengan perda Cagar Budaya. Kawasan Roterdam yang selama ini dialihfungsikan menjadi fungsi bisnis seperti Popsa, Ruko dan Hotel harus disesuaikan dengan peraturan ada.

Advertisement

4. Menertibkan semua gudang-gudang dan usaha ekspedisi yang berada dalam kota melalui kebijakan penataan ruang

5. Setelah Perda RTRW disahkan, pemerintah kota memvalidasi terkait dengan titik koordinat Kota Makassar.

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending