Dua orang pria masing-masing Nur Alam alias Aco (30) dan Hendra (35) warga Jalan Gunung Lompobattang ditangkap anggota satuan narkoba Polres Pelabuhan, Minggu (6/9) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah Indomaret lantai II, Jalan Tinggimae Makassar.
Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu serta barang bukti lainnya seperti satu pireks kaca sisa pakai sabu yang terbuat dari botol plastik, lengkap dengan beberapa potong pipet. Selain itu anggota juga menemukan satu buah sumbu sabu, satu buah sendok sabu, dan satu korek gas.
Tersangka langsung digelandangkan satuan narkoba Polres Pelabuhan bersama barsama barang bukti untuk diuji di labfor Polda Sulsel. Menurut pengakuan tersangka narkoba tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar narkoba bernitial RD di Jalan Kerung-kerung. Barang haram itu semula akan dipakai tersangka dan dijual kepada pelanggang seharga Rp 300 ribu perpaket.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Sultan Iqbal mengemukakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka karena sering naik ke lantai II Indomaret dengan berpura-pura mencari temannya. Atas laporan tersebut satuan narkoba Polres Pelabuhan segera menuju ke TKP dan menangkap basah kedua tersangka sementara memakai sabu sambil menunggu pelanggannya. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan.
Discussion about this post