Tim jaksa penyidik diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro, Pasangkayu, Mamuju Utara, Mufti Inti Priyanto di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan dua tersangka antara lain, Pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mufti Inti Priyanto dan kuasa konsorsium dari PT.Abaditra Buana Suprindo dan PT.Yudha Nusantara Indah selaku rekanan, Rahmat Sampetoding.
“Tim penyidiknya besok sudah berangkat ke Kupang,” kata Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Senin (7/9).
Noer Adi mengatakan, bahwa pihak prnyidik yang akan berangkat untuk melakukan pemeriksaan tersebut ada dua orang. Namun enggan membeberkan siapa nama jaksa yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mufti.
Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik kata Noer Adi, adalah pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita akan periksa Mufti sekaligus sebagai saksi dan juga sebagai tersangka,” jelas Noer.
Karena menurut Noer, akan repot bila penyidik akan melakukan pemeriksaan dua kali, sebab tentu akan membutuhkan biaya banyak jika tersangka harus diperiksa bolak-balik. Sehingga penyidik berinsiatif untuk langsung memeriksa tersangka sekaligus, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Guna kepentingan dalam penyidikan kasus ini.
“Kan repot kalau harus bolak balik memeriksa, apalagi ini kan jaraknya tidak dekat,” ujarnya.
Noer juga menuturkan, setibanya di Kupang pihak penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati NTT, sebab Mufti adalah tahanan Kejati NTT.
“Nanti tim akan berkoordinasi dengan pihak Kejati NTT, apakah tersangka akan didampingi pengacara pada saat pemeriksaan nanti, atau tidak. Sebab tersangka merupakan tahanan Kejati NTT,” tandas Noer.
Diketahui, Proyek pembangkit tenaga listrik ini dikerjakan Kementerian PDT. Anggarannya Rp 1,7 miliar yang bersumber dari dana hibah Amerika Serikat. Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang dibangun pada 2009 di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik.
Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.Berdasarkan pemeriksaan tim ahli, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen atau setara Rp 200 juta.
Untuk menyamarkan pekerjaannya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah proyek tersebut telah diselesaikan dengan baik. Tersangka melampirkan foto-foto hasil pekerjaan, namun kenyataannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Mufti saat ini diketahui juga tersangkut tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu dalam kasus proyek yang sama. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim karena proyek yang dikerjakannya gagal total dan tidak berjalan sesuai dengan rencana.
Discussion about this post