Makassartoday.com – Tim Buser Polres Pinrang berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan.
Salah satu pelaku SA (15) yang masih di bawah umur mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 7 unit, dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh temannya yaitu BL yang saat ini masih buron.
Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya selama ini SA dan BL mencuri motor hanya menggunakan kunci T, kemudian motor hasil curian tersebut dijual denga harga murah dan hasilnya dibagi bersama BL.
Selain SA, Tim Buser Polres Pinrang juga berhasil menangkap pelaku pencuri motor lainnya berinisial MUS (45). Pelaku tergolong kelas kakap lantaran telah melakukan aksi pencurian motor selama 18 tahun, tepatnya sejak tahun 1997.
Saat diinterogasi polisi, MUS mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor dengan jumlah yang tak terhitung. Modus yang diterapkan pelaku cukup unik, yaitu mencuri motor terlebih dahulu, lalu kemudian menghubungi pemilik kendaraan tersebut, dan meminta tebusan sabanyak Rp. 4.000.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di hotel prodeo Polres Pinrang. Tim Buser Polres Pinrang mengakhiri ‘petualangan’ mereka pada saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curian di tempat yang berbeda.
Discussion about this post