NEWS
Tamatan SMP dari Wajo Berhasil Tipu Profesor Hukum Pimpinan KY

Makassartoday.com – Baharudin (25) hanya mengenyam bangku SMP, tapi ia berhasil menipu profesor hukum pimpinan Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman. Hanya bermodal SMS, uang profesor pimpinan KY sebesar Rp 26 juta berpindah rekening.
Bagaimana kisahnya?
Dari rumahnya di Dusun Lakoro, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Baharudin melancarkan aksi tipu-tipunya dengan modal internet dan handphone.
Baharudin mencari sasaran korban yaitu dosen, mahasiswa hingga dokter rumah sakit. Data para calon korbannya itu ia kumpulkan melalui internet, lalu satu persatu calon korbannya ia kirimi SMS.
Terhadap Eman Suparman, Baharudin berakting mengundang mantan Ketua KY itu mengikuti rakernas peningkatan kinerja. Rupanya isi SMS yang ia kirim ke sejumlah nomor ponsel akademisi bunyinya sama, begini:
Selamat pagi, saya Prof H Engkus Kuswarno, ada undangan rakernas peningkatan kinerja tenaga pendidikan dari Ditjen Dikti untuk Prof Eman Suparman yang akan dilaksanakan pada 11-12-2015 di Hotel Grand Cempaka Semarang. Seluruh biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh penyelenggara yaitu Ditjen Dikti Rp 9 juta untuk masing-masing peserta. Untuk penerimaan dana transportasi harap dihubungi sekarang juga ke bendahara sekaligus ketua panitia penyelenggara yaitu ProfPurwanto MM di 081219680***. Dihubungi sekarang juga sudah ditunggu. Maaf saya hanya sms soalnya saat ini masih ada acara keluarga di luar kota. Jadi undangannya bisa diambil hari Senin di ruangan saya, terima kasih.
Setelah ada korban yang merespon SMS tersebut, maka Baharudin akan memberi petunjuk dan menginstruksikan untuk segera ke ATM seolah-olah akan segera mengirim uang transportasi. Padahal di ATM itulah korban diperdaya supaya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan Baharudin.
“Saya minta maaf Pak. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Baharudin berurai air mata di ruang sidang PN Bandung, Selasa (15/9/2015).
Eman Suparman yang menerima SMS tersebut,kemudian menuju ATM mentransfer sejumlah uang ke Baharudin. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 26 juta. Setelah selesai mentransfer, Eman baru tersadar telah tertipu dan segera melaporkan ke polisi.
Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung merespon laporan itu dan segera melacak dan menciduk Bahrudin yang sehari-hari bekerja serabutan di rumahnya. Tidak berapa lama, Baharudin pun disidangkan.
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Sulsel5 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal4 days ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel4 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Cinema6 days ago
Film Terbaru Jackie Chan, “Ride One”, Tayang 7 April di Bioskop Indonesia
-
Cinema4 days ago
Pertama Kalinya Nicholas Saputra Bekerjasama Dengan Garin Nugroho Untuk “Melodrama”
-
Cinema2 days ago
“Super Mario Bros” Rilis 5 April di Bioskop Indonesia
-
Nasional3 days ago
Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 19 Hingga 25 April 2023