Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

NEWS

Bandar Sabu di Pinrang Rela Jual Sawah Demi Bisnis Haram

Published

on

By

alterntif text

Cepat kaya tanpa harus bersimbah peluh, siapa yang tak mau? Mungkin seperti itulah yang ada di benak para bandar narkoba, bisa mendulang fulus tanpa harus kerja keras. Jalan pintas pun dilalui dengan melakoni bisnis haram.

Kapolres Pinrang AKBP Andi Irniadi menuturkan, di kabupaten itu ada pelaku yang rela menjual sawahnya seluas satu hektare demi menjalani profesi ilegal sebagai bandar sabu-sabu.

“Bahkan ada pelaku rela menjual sawahnya demi menjadi pengedar narkotika,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Andi Irniadi, Kamis (17/9/15).

Menurut Irniadi, seorang bandar narkoba yang dibekuk Polres Pinrang beralasan menjual sawah karena lahannya dianggap sudah tidak produktif lagi, maka lahan itu kemudian dijual sebagai modal menekuni bisnis haram tersebut.

Belum lama ini, kasus narkoba di Kabupaten Pinrang yang paling menyita perhatian saat sepasang suami istri bandar narkotika kelas kakap berjuluk Raja Laut tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan 6,8 kilogram sabu-sabu pada September 2014. Kedua pelaku Amir Alias Haji Dawang dan Maemunah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Kamis, 23 April.

Advertisement

Vonis mati dijatuhkan dengan pertimbangan Raja Laut dan istri dianggap telah merusak generasi muda. Alasannya, sejak menggeluti bisnis haram itu pada 2013, mereka telah mengedarkan ratusan kilogram sabu-sabu.

Selain itu, jaringan bandar narkoba Raja Laut berskala internasional. Keduanya juga berkali-kali membeli dan menjual sabu-sabu dengan melibatkan sejumlah kurir. Ilham yang merupaka kurir Raja Laut juga divonis seumur hidup, tercatat sudah tujuh kali mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pasutri tersebut dari Husein, warga Filipina yang beralamat di Malaysia.

Vonis mati itu cukup mengejutkan. Sebab, dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pinrang hanya menuntut pasutri tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara.

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending