Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan akan segera melakukan penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka perkara dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
“Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaaan nanti kasusnya gantung,” katanya, Kamis (17/9/2015).
Badrodin mengatakan pihaknya tak ingin menunda-nunda penanganan kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Mei lalu itu. Menurutnya, kasus yang sudah lengkap harus segera maju ke meja pengadilan.
“Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan,” ujarnya.
Namun, Badrodin belum dapat memastikan mengenai waktu penyerahan tahap dua itu. Tetapi ia menegaskan sudah menginstruksikan penyidik untuk segera melimpahkan barang bukti dan tersangka. “Kalau kapannya saya tidak tahu pasti,” katanya.
Sementara itu Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Bambang Widjojanto membenarkan akan ada pelimpahan barang bukti dan tersangka terkait kasus kliennya itu. “Iya. Surat pemanggilannya sudah sampai,” ucapnya.
Discussion about this post