Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
“Kita baru membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulselbar, selaku PLT Kasi Penkum, Syahrul Juaksha Subuki, Jumat (18/9).
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp64 miliar dari APBN Pokok tahun 2009-2010 tersebut rencananya memiliki fasilitas 8 lantai menggunakan konsep modern.
Namun sejak dibangun dan dikerjakan pada bulan Mei 2009 lalu, hingga kini proyek tersebut belum juga rampung. Padahal, dalam proyek ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp64 miliar.
Proyek rumah sakit tersebut juga rencananya akan dibangun di aeral pantai Kota Bantaeng, diatas lahan seluas 3,5 hektar menggunakan sistem reklamasi yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan reklamasi pantai.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan lantaran pada proyek pembangunan diindikasikan adanya ketidaksesuaian karena ada beberapa bagian dinding yang roboh, yang mana diduga konstruksi pembangunannya tidak sesuai RAB dan Bestek.
Pihak Kejati akan meminta ahli konstruksi untuk melakukan audit fisik terhadap proyek ini. Selain itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui soal proyek tersebut untuk dimintai keterangan.
Sekedar diketahui, proyek rumah sakit telah menghabiskan anggaran Rp64 miliar dan dianggarkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp20 miliar, tahap kedua sebesar Rp14 miliar dan pada tahap ketiga sebesar Rp30 miliar.
Discussion about this post