Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Pengadilan Tinggi Tambah Masa Hukuman Prof Musakkir

Published

on

By

alterntif text

Pengadilan Tinggi Makassar, memutuskan menambah masa hukuman mantan Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Musakkir, penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba).

Musakkir divonis 1 tahun 6 bulan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

“Berkas putusannya sudah kami terima pekan lalu,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Makassar, Ibrahim Palino, Senin (21/9).

Menurut Ibrahim, hukumannya sesuai tuntutan jaksa, yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan. Namun sebelumnya juga hakim telah menjatuhkan hukuman 1 tahun direhabilitasi.

Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan salinan putusan perkara itu kepada tim penasihat hukum Musakkir.

Advertisement

Ibrahim juga mempersilahkan pihak Musakkir, jika ingin mengajukan upaya kasasi bila keberatan dengan putusan tersebut.

Sementara juru bicara Pengadilan Tinggi Makassar, Suharjono, membenarkan bahwa sudah ada putusan banding Musakkir .

“Silahkan tanyakan dan cek langsung saja ke pengadilan negeri, karena berkasnya sudah di serahkan pekan lalu,” ujar Suharjono.

Dalam perkara ini, Musakkir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik. Musakkir terbukti melanggar pasal 127 undang-undang narkotika.

Musakkir dinilai telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen fakultas hukum, Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, mahasiswi Stiem Makassar, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainun Nakiyah.

Advertisement

Hakim dalam putusannya meyakini Musakkir mengonsumsi sabu meski para saksi atau terdakwa lain mengaku tidak ada yang menyebut Musakkir ikut mengonsumsi sabu.

Apalagi urine dan darah Musakkir terbukti mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita.

Menurut majelis hakim pada sidang lalu yang diketuai, Andi Cakra Alam, menyatakan hal yang memberatkan, sikap terdakwa selaku guru besar telah mencoreng institusi pendidikan.

Adapun yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Sementara dikonfirmasi terpisah pengacara Musakkir, Hasman Usman, mengaku kaget dengan bertambahnya hukuman Musakkir. Dia pun memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Menurut Hasman, bisa saja hakim hanya mempertimbangkan pendapat jaksa. “Kami nanti akan berkoordinasi dulu dengan klien kami,” tukas Hasman.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending