Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Sidang Bansos Ditunda, Adil Patu Mengangguk

Published

on

By

alterntif text

Majelis Hakim kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 yang mendudukkan mantan Legislator Sulsel, Adil Patu sebagai terdakwa.

Sidang yang sedianya di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (21/9) siang batal terlaksana karena Ketua Majelis Hakim yang hendak menyidangkan kasus ini sedang melaksnakan tugas luar (dinas) di luar kota. Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dihadapan terdakwa Adil Patu.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini kita tunda hingga tiga pekan kedepan, hingga tanggal 12 Oktober mendatang. Karena ketua majelis sedang melakukan diklat,” kata Ansar, selaku anggota Majelis Hakim.

Mendengar penundaan sidangnya, Adil merespon dengan menganggukan kepala.

Penasihat terdakwa, Yusuf Gunco mengatakan, jika pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim. Yusuf memaklumi keputusan penundaan itu.

Advertisement

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena hakim ketuanya memang sedang ada dinas luar. Dan kita tidak bisa mengganggu mekanismenya. Jadi kita memakluminya,” ujar Yugo, sapaan akrab mantan legislator Makassar itu.

Yug menjelaskan ada dua orang saksi ahli yang rencana akan dihadirkan dalam persidangan, yaitu Prof Laode Husain Guru Besar Fakultas Hukum UMI yang juga mantan di Kompolnas RI.

Yugo mengatakan, kehadiran Prof Laode akan menjelaskan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bansos serta siapa yang patut mendapatkan dana bansos.

“Dia akan menjelaskan tentang bansos itu seperti apa mekanismenya,” kata Yugo.

Selain itu terdakwa, juga akan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum, Razak yang nantinya akan berbicara tentang kewenangan dan kerugian negara.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending