Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

KPK Diusulkan Hanya Tangani Korupsi Diatas 50 M

Published

on

By

alterntif text

Jakarta – Revisi UU KPK yang masuk sala  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 menjadi bola panas karena banyak yang beranggapan revisi ini untuk melemahkan KPK.

Namun hal ini dibantah oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, yang mengatakan bahwa revisi ini tidak untuk melemahkanKPK.

“Yang ingin kita sampaikan bukan pelemahan KPK tapi justru untuk penguatan KPK, mengapa begitu? Karna tidak ada satupun rumusan norma yang kemarin yang dibilang kekuatan KPK kita pangkas,” kata Arteria saat ditemui Makassartoday.com di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (7/10).

Revisi UU KPK menurutnya hanya ingin menata Lembaga KPK, bagaimana menata sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK selamaini.

Utamanya lagi kata Arteria revisi ini untuk menghindari penyalahangunaan kewenangan.

Advertisement

“Jadi sudah efektif dan terawasi, jadi maksud kita seperti itu,” ujarnya.

Lalu mengenai  kewenangan penuntutan KPK  yang akan dihapuskan serta mengapa KPK hanya bisa menuntut kerugian negara diatas Rp 1 Milyar, Arteria membantah hal tersebut.

“Saya ingin koreksi kewenangan penuntutan tidak dihapuskan akan tetap yg dilakukan sinergi tekait dengan penuntutan tindak pidana.Kedua mengapa kita batasi menangani diatas Rp 50 M. Justru ini kami ingin menjaga marwah KPK, kami ingin menjaga kehormatan KPK,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa sekarang ini KPK dihadapi oleh permasalahan.

“Ribuan perkara yang masuk tapi kok yang ini ini saja yg diperiksa, kok yang ini ini saja yg ditangkap. Nah kami ingin mempermudah sebenarnya, kami ingin menempatkan KPK pada posisi yg lebih hormat dan lebih tinggi, artinya apa, kejahatan korupsi dengan skala besar kita alokasikan ke KPK,” paparnya.

Advertisement

Namun hal tersebut menurutnya bukan berarti skala yang lebih kecil dibawah Rp 50 M, tidak dianggap dan dibiarkan.

“Yang dibawah 50 M ini bisa dikerjakan teman teman Polri dan Kejaksaan Agung. Kenapa kita lakukan begitu , kemarin sudah terbukti selama 9 bulan apa yg dilakukan oleh Polri sudah cukup efektif,” pungkasnya

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending