alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
Home MORE Feature

Kejahatan Paramiliter Musti Diadili

October 20, 2015
in Feature
Reading Time: 3 mins read
Kejahatan Paramiliter Musti Diadili

Ilustrasi (Shutterstock)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) harus melakukan investigasi atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan milisi paramiliter di Kolombia, sekalipun mereka telah didemobilisasi. Demikian laporan terbaru International Federation of Human Rights Leagues (FIDH).

alterntif text

Pada awal 2006, 31.000 anggota United Self-Defence Forces of Colombia (UACO) secara resmi didemobilisasi dan menyerahkan senjata-senjata mereka. Ini merupakan hasil negosiasi kontroversial dengan pemerintah sayap kanan Presiden Álvaro Uribe.

Proses demobilisasi diatur oleh “hukum keadilan dan perdamaian”. Aturan ini dikritik organisasi hak asasi manusia (HAM) macam FIDH dan Amnesti Internasional sebagai “pengampunan terselubung”. Paramiliter yang melakukan tindakan keji bisa mendapatkan kekebalan hukum. (Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk milisi paramiliter atas setidaknya 80 persen kekerasan HAM selama konflik bersenjata di Kolombia).

Laporan FIDH itu dikeluarkan Kamis lalu. Laporan setebal 83 halaman ini berjudul “Pembubaran Paramiliter di Kolombia: Jalan bagi International Criminal Court”, dipresentasikan di Bogota oleh Presiden FIDH Souhayr Belhassen. FIDH menyusunnya selama dua tahun lebih bersama kelompok-kelompok HAM lokal. Antara lain Perkumpulan Pengacara ”Jose Alvear Restrepo”, Komite Tetap untuk Membela HAM, Latin American Institute of Alternative Legal Services (ILSA), dan Popular Women’s Organisation (OFP).

Laporan itu juga berdasarkan pengamatan saat dengar pendapat “keadilan dan perdamaian” yang digelar paramiliter dari Mei hingga Juli 2007 di sejumlah kota utama di Kolombia.

FIDH, yang bermarkas di Paris, memprotes hukum keadilan dan perdamaian yang dinilainya bertentangan dengan standar internasional dan melanggar hak korban kekerasan HAM. FIDH telah menyerahkan laporannya ke kantor jaksa International Criminal Court. FIDH meminta ICC menyelidiki dan mengadili orang-orang yang bersalah atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

Kolombia ikut menandatangani perjanjian untuk membentuk ICC, yang menangani kejahatan perang atau genocida pada 2002 Hague, Belanda.

Laporan FIDH menyatakan lebih dari sejuta penduduk Kolombia terpaksa mengungsi akibat teror, ancaman, dan aksi-aksi kelompok paramiliter. Pada 2006 saja ada lebih dari 219.000 pengungsi. Sebagai tambahan, menurut salah satu organisasi HAM, lebih dari 770 penduduk dibunuh atau hilang antara Januari dan Juni tahun ini.

Pada 2006, lebih dari 80 kuburan massal ditemukan. Kantor jaksa penuntut umum memperkirakan masih ada 30.000 orang lebih yang belum ditemukan. “Angka kasar ini merefleksikan lebih dari 30.000 orang hilang seperti yang dilaporkan,” ujar FIDH.

Paramiliter diadili melalui apa yang disebut dengar pendapat “versi bebas” dari hukum keadilan dan perdamaian. Mereka bisa dihukum lebih dari 8 tahun penjara, atau ”kerja paksa,” ujar FIDH. FIDH menyebut dengar pendapat itu sebagai “forum untuk membenarkan kejahatan dan paramiliterisme.”

“Paramiliter tidak dipaksa mengakui kejahatan mereka, menyingkap kebenaran tentang siapa yang mendukung struktur mereka, atau sekadar menunjukkan penyesalan,” ujar laporan itu. “Mereka tidak dipaksa menyerahkan senjata atau aset-aset mereka untuk ganti rugi korban, sementara akses korban dan wakil-wakil mereka dibatasi dan dihalangi dalam dengar pendapat.”

alterntif text

Sekretaris Jenderal FIDH Luis Guillermo Perez mengatakan, “Kami menunggu respon dari kantor jaksa ICC, karena kami telah mengirimkan tiga laporan soal Kolombia.”

“Kami sadar proses ini memakan waktu. Tapi berbagai alasan mendasari permintaan kami,” untuk sebuah penyelidikan, ujarnya.

“ICC harus menilai efektivitas seluruh sistem pengadilan, dan juga ketakutan banyak orang akan ancaman. Mereka harus menentukan apakah pelanggar HAM benar-benar mengakui semua kejahatan mereka, apakah mereka mengungkapkan lokasi kuburan massal dan keberadaan ‘orang-orang hilang’, serta apakah mereka menyerahkan semua aset,” ujar Perez.

“Jika semua itu tidak dilakukan, pengadilan bisa memberitahu para memimpin paramiliter bahwa mereka tak memenuhi syarat untuk memperoleh keringanan hukuman yang tersedia dalam hukum keadilan dan perdamaian, dan malah akan menerima hukuman berat,” ujarnya.

Laporan FIDH menyatakan lebih dari 30 kelompok paramiliter terbentuk dari sekitar 9.000 milisi. Mereka tetap beroperasi di sejumlah tempat di Kolombia dengan nama baru. Misalnya Central Santander and Guaviare Blocs. Dengan sekitar 750 anggota, kelompok ini aktif di bagian tenggara Bogota.

“Kami minta perhatian atas konflik yang terus berlanjut di Kolombia, yang menurut kesimpulan kami merupakan salah satu yang terparah di dunia,” ujar Presiden FIDH Souhayr Belhassen saat presentasi. Laporan ini memberi rekomendasi kepada Kongres Kolombia, sistem pengadilan, pemerintah Uribe, masyarakat internasional, dan kantor jaksa ICC.

Rekomendasi untuk legislatif memasukkan pencabutan hukum keadilan dan perdamaian serta menyetujui kerangka hukum sesuai standar dan aturan internasional yang diteruskan oleh Konstitusi Kolombia dan Mahkamah Agung.

FIDH mendorong lembaga yudikatif menyelesaikan secepatnya dan melakukan penuntutan yang independen, meski para hakim dan anggotanya menghadapi ancaman pembunuhan dan intimidasi.

FIDH juga mendorong masyarakat internasional melakukan kesepakatan perdagangan bebas dengan Kolombia atas dasar penghormatan HAM. Kongres Amerika secara khusus bisa melakukan hal yang sama sebelum mensahkan perjanjian perdagangan bebas dengan Kolombia.

Sebagai tambahan, FIDH menyatakan bahwa kantor jaksa ICC harus “membuka sebuah investigasi tanpa penundaan lagi. Ini akan memberi efek pencegahan yang signifikan.”

Amerika Serikat, yang memberi bantuan ekonomi dan militer kepada Kolombia untuk memerangi pemberontakan, menarik persetujuannya atas undang-undang yang dibikin ICC.

Pada 2002, pemerintah George W. Bush membatalkan tandatangan yang sudah diteken mantan presiden Bill Clinton (1993-2001). Sejak itu, Amerika menekan sejumlah negara untuk menandatangani perjanjian bilateral yang mengecualikan seluruh warga Amerika –termasuk anggota militer dan pejabat pemerintah– dari semua masalah yang diperkarakan ICC. Kolombia juga menandatangani perjanjian ini.

“Tapi sejarah berubah, dan ada angin harapan di Amerika Latin yang membuat kami percaya bahwa segalanya akan bergerak ke arah yang lebih baik di masa depan,” ujar Perez.

Agustin Jimenez, ketua Komite Solidaritas terhadap Tahanan Politik, mengatakan bahwa laporan FIDH dirilis saat “keadaan para korban menguap di udara, karena pemerintah berusaha menjalankan proses yang memberikan kekebalan hukum kepada paramiliter.”

“Beberapa sektor masyarakat sipil mendesak bahwa para korban berhak tahu kebenarannya, keadilan harus ditegakkan, dan ganti rugi harus diberikan,” ujarnya.

“Adalah penting bagi masyarakat internasional untuk melihat, dari sudut lain, situasi mematikan yang kami alami di Kolombia, dan dalam hal ini laporan ini penting.”*

Penulis: Helda Martinez
Translated: Imam Shofwan
Edited: Budi Setiyono

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Bocah Pembersih Makam, Mengais Rejeki Demi Baju Lebaran

Kisah Mahasiswi Poltek Menjemput Ajal di Hari Pernikahan

Istilah “Muka Jodoh” Bukan Hal Yang Kebetulan, Baca Selengkapnya!

Sejarah Hari Santri Nasional

Mengapa Jendela Pesawat Tak Sejajar Dengan Kursi Penumpang?

Pakai Lipstik Saat Berpuasa, Bolehkah?

5 Cara Ampuh Menghemat Bensin Saat Mudik Lebaran

Tags: Feature
Previous Post

Eksekusi Hukuman Mati Ditangguhkan

Next Post

Kisah Sukses Trader Indonesia: Lo Kheng Hong

Next Post
Lo Kheng Hong trader saham

Kisah Sukses Trader Indonesia: Lo Kheng Hong

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 114 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

June 29, 2022
Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

June 29, 2022
Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

June 28, 2022
Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

June 28, 2022

Recent News

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

F8 Makassar Hadir Kembali, Danny Persilahkan Perhotelan Ambil Peluang

June 29, 2022
Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

Pertina dan MPW PP Sulsel Gelar Kejuaraan Tinju di Mandala

June 29, 2022
Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

Ketua DPKM Rudianto Lallo Pertegas Topuksi Komite Sekolah, Larang Saling Mendahului

June 28, 2022
Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

Khawatir Kondisi TPA, Legislator Makassar Ajak Ibu-ibu Pilah Sampah

June 28, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved