Nasional
Ilham Arief Siradjuddin Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar

Pada sidang Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015), didakwa melakukan pidana korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Ilham didakwa memperkaya diri Rp 5,5 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 5.505.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan.
Ilham juga didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843.
“Memperkaya Hengky Widjaja sejumlah Rp 40.339.159.843 yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 45.844.159.843,” lanjutnya.
Menurut Jaksa KPK, Hengky Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Pitra Makassar meminta kepada Ilham agar bisa menjadi investor dalam rencana kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. Saat itu Ilham mengabulkan permintaan Hengky tersebut.
Kemudian Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar. Serta meminta untuk melanjutkan kerjasama ROT pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013. Padahal diketahui hal-hal tersebut mengakibatkan kerugian negara.
Ilham selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan lelang. Namun, saja dalam proses lelang tersebut diatur sedemikian rupa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang.
Menurut Jaksa, BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan sebetulnya telah merekomendasikan kepada Ilham agar memerintahkan PDAM Kota Makassar untuk melakukan pembatalan kerjasama. Hal tersebut karena akan menambah jumlah dan pada akhirnya masyarakat akan terbebani dengan kenaikan tarif.
“Namun terdakwa tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” terang jaksa.
Akibat perbuatan yang dianggap memperkaya diri tersebut, Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Cinema1 week ago
Mawar De Jongh dan Bryan Domani Kembali Berduet di Film “Galaksi”
-
Cinema5 days ago
Lana Condor Isi Suara Film Animasi “Teenage Kraken”
-
Cinema1 week ago
OSCAR: Film Paling Menguntungkan Dari A24, “Everything Everywhere All At Once”, Raih Film Terbaik
-
Sulsel1 week ago
Pemkot Makassar Bakal Terapkan Pendidikan Metode Gasing ke 235 Ribu Pelajar
-
Sulsel1 week ago
Jalan Pagi, Gubernur Andi Sudirman Bantu Seorang Ibu Perbaiki Ban Mobil Bocor
-
Cinema7 days ago
Film Tentang Sejarah Perusahaan Sepatu Nike “Air” Jadi Film Penutup SXSW Festival
-
Cinema2 days ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Nasional2 days ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas