Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Ilham Arief Siradjuddin Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar

Published

on

By

ilham arief sirajuddin didakwa korupsi
alterntif text

Pada sidang Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015), didakwa melakukan pidana korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Ilham didakwa memperkaya diri Rp 5,5 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 5.505.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan.

Ilham juga didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843.

“Memperkaya Hengky Widjaja sejumlah Rp 40.339.159.843 yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 45.844.159.843,” lanjutnya.

Menurut Jaksa KPK, Hengky Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Pitra Makassar meminta kepada Ilham agar bisa menjadi investor dalam rencana kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. Saat itu Ilham mengabulkan permintaan Hengky tersebut.

Advertisement

Kemudian Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar. Serta meminta untuk melanjutkan kerjasama ROT pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013. Padahal diketahui hal-hal tersebut mengakibatkan kerugian negara.

Ilham selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan lelang. Namun, saja dalam proses lelang tersebut diatur sedemikian rupa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang.

Menurut Jaksa, BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan sebetulnya telah merekomendasikan kepada Ilham agar memerintahkan PDAM Kota Makassar untuk melakukan pembatalan kerjasama. Hal tersebut karena akan menambah jumlah dan pada akhirnya masyarakat akan terbebani dengan kenaikan tarif.

“Namun terdakwa tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” terang jaksa.

Akibat perbuatan yang dianggap memperkaya diri tersebut, Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending