Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Alasan KPK Periksa Surya Paloh Malam Ini

Published

on

By

surya paloh diperiksa KPK
alterntif text

KPK memeriksa Surya Paloh malam ini, Jumat (23/10/15) terkait pengusutan dugaan suap pengamanan perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada anggota DPR, Patrice Rio Capella.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Partai NasDem Surya Paloh sebagai saksi dalam kasus suap kepada anggota DPR, Patrice Rio Capella.

“Sebenarnya ada surat panggilan untuk saya, pada hari Senin. Tapi karena saya berpikir semangat proaktif ini lebih baiklah selesai, hari Senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari, saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan atau pun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik,” kata Ketua Partai NasDem itu saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.45 WIB.

Pada saat tiba di gedung KPK Surya didampingi fungsionaris partai NasDem, Taufik Basari.

“Nanti hasil apa yang ditanyakan kepada saya, saya akan sampaikan sejelasnya ke kawan-kawan semua. Oke?,” ucap Surya.

Advertisement

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, Paloh diperiksa karena KPK membutuhkan informasinya mengenai kasus tersebut.

“Ada keterangan yang diperlukan dari Pak Surya Paloh,” kata Johan di Gedung KPK, Jumat (23/10/15).

Sebenarnya Surya Paloh dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (26/10/15). Namun, Surya Paloh meminta KPK memajukan pemeriksaannya karena ada kegiatan yang harus dia hadiri.

“Perlu diapresiasi Pak Surya Paloh hadir untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan sekarang sedang didengar keterangannya,” tambah Johan.

Menurut Johan, seorang saksi dimintai keterangannya karena dianggap pernah mendengar atau menyaksikan suatu tindak pidana korupsi. “Keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC,” tandas Johan.

Advertisement

Patrice Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending