Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Musik

Gugatan Iwan Fals ke Setiawan Djody Berlanjut

Published

on

By

alterntif text

Ichsan Kurniagung selaku Tim kuasa hukum Iwan Fals, berencana mengajukan banding atas hasil yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan terhadap Setiawan Djody.

“Rencananya kami masih ingin mengajukan banding lagi. Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian,” kata Kurniagung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1/2015).

Menurut Kurniagung, penyebab dari tidak pengabulan gugatan secara keseluruhan, lantaran tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di televisi.

Kasus gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody dipicu wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock.

Sementara itu, Rosana alias Yos, istri Iwan Fals, mengaku belum puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai,” ujarnya.

Advertisement

Yos menuturkan bahwa pihaknya sudah pernah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Diberitakan sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta.

Pihak Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011 silam. Tetapi konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan kepada PT Tiga Rambu.

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending