Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Ilham Tahu Ada Anggaran Bocor Hingga Rp 45 Miliar

Published

on

By

alterntif text

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/1/16).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya adalah mantan Direktur Teknik PDAM Makassar Abdul Rachmansyah.

Pada persidangan tersebut, Abdul mengatakan, pemerintah kota Makassar membayar air curah ke perusahaan penggarap proyek PT Traya Tirta Makassar meski tak ada perjanjian resmi. Padahal, pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2007 hingga 2013.

“Ada pembayaran dari pemerintah (Makassar) ke PT Traya Tirta Makassar dan tidak ada di RKAP tapi tetap dibayar,” kata Abdul.

Kemudian dirinya juga menjelaskan, pembayaran tersebut sepengetahuan dan seizin dari Ilham Arief yang menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Makassar.

Advertisement

“Ini untuk bayar pengelolaan air curah. Teknisnya dari proses pembayaran tidak tahu,” ucapnya.

Walaupun kenyataannya, sejak tahun 2007 hingga 2013 pembayaran investasi air curah tak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Abdul juga menjelaskan bahwa pemerintah pernah membayar puluhan miliar pada tahun 2008-2009 kepada PT Traya Tirta Makassar.

“Pemerintah setempat pernah membayar Rp 7 miliar pada 2008, Rp 12 miliar, dan Rp 8 miliar pada 2009,” katanya seperti dikutip dari Tribunnews.

Namun kenyataannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sempat menegur terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012 itu, terkait kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga hingga Rp45 miliar.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending