Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Siswa SMK Soppeng Ditangkap karena Hina Polisi di Facebook

Published

on

By

alterntif text

SRS (18 tahun), seorang pelajar kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, diamankan pihak Kepolisian Resor (Mapolres) setempat gara-gara menghina institusi kepolisian di akun Facebook.

Berawal ketika SRS mengomentari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng dalam postingnya di grup Facebook pada Selasa (19/1/16). SRS kemudian digelandang ke Mapolres setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa SRS terbukti melakukan tindakan hate speech (ujaran kebencian).

“Pelaku diamankan karena mem-posting komentar ujaran kebencian,” ujar Frans Barung.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Salah satu bentuk ujaran kebencian, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan berdampak konflik sosial.

Advertisement

Beruntung, setelah dilakukan pemeriksaan SRS kemudian diperbolehkan pulang dan tidak mengalami penahanan, namun wajib lapor setiap hari Senin dan Jumat hingga proses penyelidikan ini usai.

SRS sendiri tidak menyangka bahwa komentarnya di media sosial menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.

“Saya khilaf dan saya anggap (kira) itu hal yang biasa,” ucap SRS.

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending