Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Ilham Arief Sirajuddin Kembali Jalani Persidangan

Published

on

By

alterntif text

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan instalasi PDAM Makassar (2006-2012) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/02/2016).

Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Ilham Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.

Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan ‎permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Sprindik baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.

Perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending