Perusahaan Daerah (PD) Makassar Raya melakukan sosialisasi larangan parkir menggunakan bahu jalan di lima ruas jalan.
Sosialisasi melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan dipimpin Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir, Syafrullah terhadap sejumlah juru parkir di Jl Ahmad Yani, Kamis (17/3/2016).
Syafrullah mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk teguran terhadap jukir yang mengarahkan kendaraan parkir di daerah milik jalan seperti trotoar.
“Jadi kita langsung turun ke lokasi dimana jukir mengarahakan kendaraan parkir yang bukan pada tempatnya, sepeti pada bahu jalan dan trotoar,” tegas Syafrullah.
Dia menambahkan, trotoar atau pedesterian adalah hak pejalan kaki yang tidak bisa ditempati sebagai lahan parkir.
Aturan ini berlaku di lima ruas jalan, yakni Jl AP Pettarani, Jl A Yani, Jl Urip Sumoharjo, Jl St Alauddin dan Jl Sam Ratulangi sesuai Perwali No 64 tahun 2011 tentang larangan parkir di lima ruas jalan.
Discussion about this post