Sidangkan perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur pada Senin 28 Maret pekan depan akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Andi Cakra Alam.
Cakra Alam dalam sidang nanti akan didampingi tiga hakim anggota, masing-masing Ibrahim Palino, Bonar Harianja, Abdul Razak dan Andi Sukri.
Juru bicara PN Makassar, Ibrahim Palino memebenarkan agenda sidang perdana Idris Syukur, berlangsung Senin 28 Maret 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak seperti sidang biasa yang cuma diikuti oleh tiga hakim, sidang kasus Idris dipastikan akan dikawal oleh lima hakim sekaligus.
“Kami baru saja menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan kasus Idris Syukur. Perkara itu disidangkan oleh lima hakim karena dianggap merupakan perkara atensi. Sidang perdananya nanti 28 Maret,” ujar Ibrahim Palino, Kamis (17/3/2016).
Adapun sidang dakwaan, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
Ibrahim menuturkan jika pihaknya akan profesional dan transparan dalam menyidangkan kasus tersebut.
Sekedar diketahu, Idris diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Juli 2015.
Idris disangkakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dalam penerbitan izin usaha eksplorasi pertambangan.
Dalam kasus ini, Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, Bupati Barru dua periode itu terancam hukuman 20 tahun penjara. Tim penyidik menyita mobil Mitsibushi Pajero Sport milik Idris karena diduga bagian dari gratifikasi.
Discussion about this post