MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulselbar masih mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan kasus pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang.
Pengumpulan data itu dilakukan tim, untuk mengetahui adanya pihak pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, dua terpidana yang sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tidak ikut diperiksa dalam pengembangan kasus ini.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan telaah dan mengumpulkan bukti bukti.
“Saat ini berkas putusan di Pengadilan Tipikor atas dua tersangka yakni Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang, dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar akan kita pelajari,” ujar Noer Adi, Minggu (20/3).
Dari berkas putusan itu, lanjutnya, akan diketahui siapa saja pihak pihak yang semestinya bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Karena tidak mungkin hanya dua tersangka saja.
Langkah tim penyidik yang mulai mempelajari berkas kasus Gor Sudiang ini, lantaran Kejati Sulselbar akan mengambil alih penyidikan kasus ini.
Hal tersebut dilakukan mengingat masih ada pihak yang seharusnya lebih bertanggugjawab dalam kasus ini, namun belum tersentuh hukum.
“Itulah salah satu alasan kenapa kasus ini kita telaah. Untuk mencari siapa yang paling berperan dalam kasus ini. Kita ingin dalam penegakan hukum tidak ada pihak pihak yang diistimewakan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini disidik oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar, dan telah menyeret dua pejabat masing-masing, Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang, dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
Saat ini, tim sudah melakukan telaah terhadap beberapa berkas. Diantaranya melalukan telaah atas putusan pengadilan Tipikor, tuntutan jaksa serta keterangan saksi saksi. Tujuan dilakukan telaah untuk bisa melihat peran dari pihak lain dalam kasus ini.
Discussion about this post