Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Kandea, Senin (21/3) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Penggerebakan yang dipimpin Kanit III Narkoba, AKP Ilham Fitriady mengatakan, pihaknya menangkap basa kelima orang tersebut tengah pesta sabu di dalam kamar kos.
Adapun kelima tersangka, yakni Taufik (23) (pemilik kos.red), Sunar (22) Dedi (30), Aso (31), dan Kadir (23). Kelima pelaku diketahui beralamat di Jalan Kandea.
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti alat isap sabu atau bong, 3 paket sabu seberat 3 gram, di tambah 2 cashet yang diselipkan di job kursi seberat 2 gram serta plastik kosong diduga tempat menyimpan sabu.
Tersangka di depan petugas mengaku, barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar di Kampung Sapiria seharga Rp500 ribu perpaket. “Belinya di Sapiria pak. Kita mau pakai saja di kamar kos,” ujar Kadir, salah satu tersangka.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Pol Fajri mengaku telah lama melakukan pemantauan di rumah kos tersebut. Adapun rumah kos disinyalir sering dijadikan tempat pesta maupaun transaksi narkoba.
“Atas laporan warga maka kami melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Setelah beberapa saat anggota kemudian menerima informasi kalau para tersangka sedang melakukan pesta narkobe. Anggota kemudian melakukan penggerebekan dan benar saja, mereka kami pergoki sedang memegang alat isap. Tak hanya itu, kami juga menemukan barang bukti narkobanya,” jelas Kompol Fajri.
Saat ini lima tersangka telah mendekam di sel Mapolrestabes Makassar. Sementara keterangan kelima tersangka masih dalam pengembangan petugas.
Discussion about this post