Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontoala melumpuhkan seorang DPO kasus pembobolan minmarket Alfamart bernama Rudi (36), Minggu (20/3) sekira pukul 22.30 Wita.
Rudi sebelumnya diamankan di rumahnya di Jalan Maccini Baru. Ia pun dilumpuhkan setelah berushaan melarikan diri pada saar pengembangan kasus.
Rudi adalah satu dari beberapa pelaku yang melakukan aksi pemboblan di Alfamart Jalan Gunung Lattimojono pada Juni tahun 2013 lalu.
Rudi tak sendiri. Tiga rekannya masing-masing bernisial BD (25), OP (25) dan TM (40) saat ini masih buron.
Adapun aksi para pelaku dengan cara membobol jendela di lantai II Alfamart. Setelah masuk, para pelaku kemudian mengobrakabrik lanci kasir mencari uang. Hanya saja, laci tersebut ditinggal dalam kondisi kosong. Gagal mendapatkan uang, pelaku kemudian menguras barang jualan di Alfa Mart, berupa belasan slok rokok berbagai jenis membawa kabur.
Kapolsek Bontoala, Kompol Basir Jafar mengemukakan, Rudi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya mengaku terpaksa melumpuhkan Rudi lantaran mengabaikan tembakan peringatan petugas sebanyak tiga kali.
“Yang bersangkutan saat pengembangan mencoba melarikan diri. Anggota kami berusaha menghalau dengan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namun diabaikan oleh tersangka,” tegas Kapolsek.
Discussion about this post