Hukum & Kriminal
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Idris Syukur

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak nota keberatan (Eksepsi), Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebgai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU, Andi Haryadi Annas mengatakan, dakwaan Andi Idris Syukur pada sidang sebelumnya sudah tepat dan berdasarkan aturan hukum yang ada.
“Menyatakan seluruh pendapat dan alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum dan terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada hari Senin lalu tidak dapat diterima,”kata Andi Haryadi Annas di Pengadilan Tipikor, Senin (11/4).
Andi menegaskan, menolak semua nota eksepsi yang diajukan Penasihatan Hukum dan terdakwa. Dia juga berharap, sikapnya diikuti Majelis Hakim dan melanjutkan perkara tersebut.
Diketahui dalam eksepsi Andi Idris Syukur menyatakan, tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara perdata, karena dalam fakta yang ada adalah hubungan proses jual beli.
“Kami beranggapan, Nota keberatan yang diajukan terdakwa keliru, karena sudah jelas ini adalah perkara pidana yang ada peristiwanya,” tandasnya.
Kemudian poin eksepsi dalam penetapan Andi Idris sebagai terdakwa sebelumnya dianggap sebuah kekeliruan. Karena dalam faktanya, terdakwa tidak terlibat dalam proses jual beli juga tidak diterima oleh JPU.
Menurutnya, alasan terdakwa yang mengatakan kasus itu adalah perdata hanyalah sebuah alibi dari terdakwa yang menggap sebagai alasan seolah jual beli.
“Kita mengawali perkara bukan dari segi jual beli, melainkan hasil pemberian berupa barang. Dan secara logika kenapa tidak dari dulu dipermasalahkan pada saat penyelidikan ataupun penyidikan,” ujarnya.
Adapun dalam dakwaan JPU tidak pernah menyinggung jual beli, melainkan masalah penyerahan sebuah mobil yang dianggap sebagai alat pemerasan.
Adapun soal penerapan tindak pencucian yang dinilai terdakwa tidak sah lantaran tidak analisis oleh PPATK dianggap pihaknya tidak berdasar, karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak ditentukan seluruh perkara korupsi harus ada analisis transaksi keuangan.
“Ada perkara perkara tertentu tdak perlu harus melalui analis keuangan. Sehingga perkara ini tidak perlu ada analisis dan tidak perlu berawal dari PPATK,” jelasnya.
Sementara eksepsi yang diajukan terdakwa secara pribadi, kata Andi, sifatnya hanya secara umum bentuk pembelaan yang bisa diajukan pada sidang pledoi, bukan di sidang eksepsi.
Atas jawaban JPU, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Andi Cakra Alam dan empat hakim anggota lainya, menyatakan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara Penasihat Hukum, Andi Indris Syukur, Muh Aliyas Ismail yang dimintai tanggapan mengaku menghargai sepenuhnya tanggapan JPU dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai.
“Kami hargai tanggapan JPU, tapi kami tetap bertahan pada tanggapan kami. Kami berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan eksepsi kami,” pungkasnya.
-
Fashion20 hours ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional3 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema5 days ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema6 days ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema5 days ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema5 days ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel22 hours ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema6 days ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop