Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Sidang Bupati Barru Beralih Ke Izin Tambang

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Dua orang saksi yakni Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Barru, Darwis dan Rohseho Edi Wiriansyah selaku Kacab Disportar Financial atau pembiayaan mobil di Barru.

Darwis saat bersaksi dipersidangan mengaku tidak pernah atau sengaja memperlambat proses penerbitan izin usaha pertambangan yang diajukan oleh PT Group Bosowa Barru. Keterlambatan, kata dia, lantaran disebabkan dokumen surat permohonan persyaratan belum dilengkapi.

“Kami tidak sengaja memperlambat, malah kita minta selalu dipercepat agar melengkapi semua persyaratan,”kata Darwis dihadapan Majelis Hakim, Senin (16/5/2016).

Darwis juga mengaku tidak tahu menahu terkait soal mobil Pajero yang diminta oleh Bupati Barru seperti yang didakwakan JPU.

JPU, Adi Hariyadi Annas menyampaikan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan seputar proses permohonan Izin Usaha Tambang dan soal pembayaran mobil Pajero.

alterntif text

Sementara Rohseho saat bersaksi menyebutkan soal jumlah pembayaran jual beli mobil oleh Ahmad Manda kepada PT Dipostar Financial. Sementara saksi hanya menerangkan prosedur untuk penerbitan IUP pertambangan.

Darwis dalam persidangan memberikan titik terang dan mendukung prosedur atas dakwaan terhadap Bupati Barru. Salah satunya seputar SOP yang selama ini dijadikan dasar oleh Pemda bahwa SOP baru bisa diterbitkan setelah dua minggu.

“SOP ditandatangani dan nanti berlaku pada 29 desember, sementara perkara ini berjalan Agustus September-Oktober,” jelasnya.

Usai persidangan, JPU rencana akan menghadirkan keluarga dari Bupati Barru yang disebutkan dalam dakwaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Karena dalam dakwaan disebutkan bupati dinilai mengalihkan dan mengubah bentuk atas mobil Pajero Sport 2 5D GLX menjadi atas nama istri terdakwa Andi Cita Mariogi, kemudian dipindahnamakan menjadi Andi Mirsa Riogi Idris yang tak lain anak terdakwa.

“Kita belum ketahui siapa pekan depan, tapi kami koordinasikan dulu dengan pimpinan, apakah istrinya ,anaknya, siapa,” tandasnya

BAGIKAN:
Comments

Trending