Hukum & Kriminal
Kasus Resky, 6 Panitia SC TBM UMI Terancam Jadi Tersangka

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel mengisyaratkan penetapan tersangka terhadap enam orang panitia Study Club (SC) Tim Bantuan Medis (TB) Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Enam orang panitia SC TBM UMI, diduga kuat bertanggungjawab dalam kasus meninggalnya Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI.
Kegiatan SC TBM diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya Resky, usia mengalami koma selama tiga pekan di RSU Wahidin Makassar, bebarapa waktu lalu.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Yadin dalam ekspose kasus Resky dihadapan media di Mapolda Sulsel, Senin (20/6/2016) mengatakan, pihaknya baru akan menetapkan status tersangka, setelah enam orang panitia tersebut menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
“Enam orang panitia ini masih akan menjalani pemeriksaan intesnif. Setelah pemeriksaan nanti maka kami akan umumkan status tersangkanya. Dalam gelar perkara kasus Resky, kita temukan adanya indikasi tindak kekerasan fisik, yakni dengan cara menyuruh korban pus up, jungkir balik serta direndam di air,” kata Yadin.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan bukti dokumen berupa rekam medik dari pihak dokter yang menangani korban saat dirawat di rumah sakit serta hasil visum korban.
“Jadi bukti-bukti secara fisik dan dokumen dari rekam medik telah dikantongi penyidik. Selain itu juga dari keterangan saksi-saksi sudah kita kumpulkan,” jelas Yadin. (askay/ed)