Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Duh, Hakim Tambah Vonis IAS 2 Tahun Penjara

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Tinggi (PT) kembali
menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Vonis ini bertambah dari vonis 4 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. IAS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp45,84 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismail yang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya putusan banding, yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.

“Putusannya sudah keluar, dan klien kami ditambah masa hukumannya selama dua tahun,” ujar Alyas, Jumat (1/7/2016).

Alyas mengatakan, putusan yang diterima oleh pihaknya menurut dia belum final, karena kata dia masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan dilakukan. Saat ini pihak kuasa hukum masih akan pikir-pikir dulu sebelum melakukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.

Advertisement

“Kita baru akan melakukan koordinasi, untuk memikirkan langkah dan upaya selanjutnya,” tandasnya.

Alyas menuturkan, jika pihaknya masih memiliki waktu, sebelum memutuskan langkah apa yang harus di ambil. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sangatbmenghargai apa yang telah menjadi putusan hakim pengadilan Tinggi tersebut.

Dalam kasus ini IAS telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. IAS dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar, serta Direktur PT Traya Hengky Widjaja dan perusahaannya sebesar Rp40,339 miliar.
Dijelaskan bahwa Almarhum Hengky Widjaja sebelumnya meminta kepada IAS, agar dapat menjadi investor dalam rencana kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.

Dalam pertemuan bulan Januari 2005 lalu, IAS mengabulkan permintaan Hengky setelah melakukan beberapa kali pertemuan. IAS lantas mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah, yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar. Serta meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013.

Selanjutnya IAS memerintahkan untuk dilakukan lelang, namun proses lelang tersebut direkayasa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.

Advertisement

Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp45,84 miliar. (*)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending