Hukum & Kriminal
Ini Jadwal Gelar Kasus Laboratorium Fakultas Teknik UNM

MAKASSAR – Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Laboratorium Fakultas Teknik UNM, Direktur PT Utama Jasa Bhakti, Edy Rachmad Widianto.
Penyidik telah mengendus adanya beberapa pihak lain, yang diduga ada keterlibatannya dalam kasus ini. Sedangkan untuk berkas tersangka dalam kasus ini juga, penyidik segera akan melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejati Sulsel.
“Kalau tidak ada halangan, dua minggu ke depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan berkas tersangka pertama kasus itu, yakni Direktur PT Utama Jasa Bhakti, Edy Rachmad Widianto,” tegas Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Adip, Jumat (15/7/2017).
Adip mengatakan, saat ini ada ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam dari pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam dugaan korupsi dana pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik (FT) UNM.
Adip menuturkan, ada beberapa yang terkait dan bisa ikut bertanggungjawab dalam kasus itu. Namun, kepastiannya setelah dilakukan gelar perkara lagi. Temuan ini tercium setelah polisi memeriksa tersangka awal kasus Lab UNM, Edy Rachmad Widianto.
“Gelar perkara dijadwalkan Senin pekan depan itu, adalah gelar perkara kedua untuk kasus korupsi di kampus negeri itu. Disitu pula akan kita tetapkan tersangka baru lagi, ” tutur Adip.
Direktur dan staf pelaksana dari PT Asta Kencana Aksi Metama sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka Edy. Polisi juga memastikan tidak ada tersangka baru dari konsultan pelaksana, PT Jasa Bhakti Nusantara selain Edy.
“Kita sudah minta keterangan saksi yakni staf dari perusahaan tersebut (PT Jasa Bhakti Nusantara). Memang hanya tersangka Edy yang berhubungan langsung dengan proyek,” kata Adip.
Adip menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Edy Rachmad Widianto dilakukan setelah ditemukan ada unsur melawan hukum pada proyek itu.
Perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi dengan melibatkan saksi ahli dari UNHAS dan BPKP. Adapun ketidaksesuaian bobot pekerjaan yang dilaporkan tersangka yakni 79,627 persen. Padahal pembangunan gedung itu hanya 61 persen. Sehingga, terjadi selisih pembangunan pada proyek itu. (maman/ed)
-
Fashion20 hours ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional3 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema5 days ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema6 days ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema5 days ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema5 days ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel22 hours ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema6 days ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop