Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Sidang Dakwaan Bupati Barru Batal Digelar

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Puluhan orang simpatisan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, kembali terihat memadati ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/7/2016).

Sedianya, Idris menjalani sidang dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun setelah sempat menunggu beberapa lama, sidang pun dinyatakan ditunda dengan alasan JPU belum siap.
Adapun sidang yang dipimpin Andi Cakra Alam, akhirnya kembali ditunda sampai Senin pekan depan.

Penasihat Hukum terdakwa, Aliyas Ismail meminta, agar penundaan ini menjadi yang terkahir bagi kliennya. “Kami menghargai penundaan ini dengan catatan ini penundaan yang terakhir,” ujarnya usai sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Menurutnya, alasan penundaan yang dilakukan JPU, karena secara administrasi berkas tuntutan terdakwa belum siap. Apalagi prosedur perkara-perkara seperti ini menjadi perhatian Kejagung.

Advertisement

“Tentunya kami bisa memaklumi itu, tapi kita juga menghargai, apa yang telah dilakukan JPU. Ditegaskannya bahwa penundaan tersebut, tidak karena ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak rasional, sehingga dilakukan penundaan,” katanya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait sidang kasus tersebut. “Insya Allah pekan depan digelar sidangnya,” akunya.(maman/ed)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending