Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

2 Wanita Dan 1 Pria Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Rezky

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus tewasnya Rezky Evienia (22), Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat pengkaderan TBM 110 pada bulan lalu.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta serta bukti kuat terkait keterlibatan tiga tersangka, yang juga diduga merupakan senior dari korban sendiri.

Sehingga penyidik berkesimpulan berdasarkan dua alat bukti serta, keterangan dari sejumlah yang telah diperiksa sebelumnya. Mengarah kepada ketiga tersangka kasus tewasnya Rezky Evienia.

“Kita sudah lakukan gelar perkara, dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Rezky,” kata Kasundit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Agung Kanigoro dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/7/2016).

Agung menyebutkan, ketiga tersangka tersebut terdiri dari 2 waita dan satu pria. “Kita belum bisa sebutkan namanya, yang jelas inisialnya S, K dan E,” tandasnya.

Advertisement

Agung menyebutkan, ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukumannya itu maksimal 5 tahun penjara,” tukas Agung.

Setelah penetapan tersangka, kata Agung pihaknya juga akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa obat yang dikonsumsi korban sebelum meninggal. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan saksi ahli tersebut dijadwalkan.

“Kita jadwalkan pekan depan untuk menggandeng ahli untuk memeriksa jenis obat yang dikonsumsi korban,” pungkasnya.(maman/ed)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending