Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

IAS Resmi Ajukan Kasasi Ke Mahkama Agung

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Kuasa Hukum terdakwa mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS) telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menambah masa hukuman selama 2 tahun penjara. Dalam kasus dugaan korupsi kerjasama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Tak hanya hukuman yang bertambah, Hakim Pengadilan Tingggi juga membebankan uang pengganti kerugian sebesar Rp 4.000.020.000.000 dimana sebelumnya IAS dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta pada sidang pengadilan tingkat pertama.

Bertambahnya masa hukuman yang dijatuhkan Hakim PT terhadap IAS, dinilai tim kuasa hukumnya sangatlah tidak relevan dan tidak obyektif sebab putusan tersebut hanya menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.

Menurut mereka, jika hakim PT hanya menguatkan putusan, mestinya putusannya juga harus sama dengan putusan hakim pengadilan tingkat pertama, bukan malah menambah masa hukuman serta uang pengganti terhadap terdakwa.

“Dalam putusan Hakim PT, tidak ada pertimbangan serta alasan obyektif sehingga hukuman yang dibebankan terhadap klien kami ditambah,” Kuasa Hukum IAS, Robinson dikonfirmasi, Minggu (24/7/2016).

Advertisement

Robinson mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya kasasi pada hari Selasa (12/7/2016) lalu, di Mahkamah Agung. Sebab menurut dia putusan hakim tidak memiliki pertimbangan yang obyektif, Hakim PT dalam putusannya hanya menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.

“Pertimbangannya hanya karena, hukuman yang dijatuhkan terhadap klien kami dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kerugian yang ditimbulkan terlalu besar. Makanya kami selaku kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi,” tandasnya.

Robinson menuturkan terkait uang pengganti yang dibebankan terhadap kliennya tersebut dinilai terlalu besar dan tidak adil, sebab menurut dia uang pengganti yang dibebankan tersebut terhadap kliennya digunakan untuk sumbangan bantuan Masjid terapung yang terletak di Pantai Losari Makassar, serta untuk bantuan oprasional PSM (Persatuan Sepakbola Makassar).

Sehingga kata Robinson, Sangatlah tidak adil bila Hakim PT membebankan uang pengganti sebesar Rp 4.000.020.000.000 terhadap kliennya dengan alasan kliennya tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut, kata Robinson, justru digunakan untuk kepentingan masyarakat khususnya di Makassar.

“Kenapa uang pengganti itu dibebankan kepada pak Ilham, padahal kan dia tidak pakai itu uang untuk kepentingan pribadinya,” kilah Robinson.

Advertisement

Terkait memori kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum IAS, pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak keluarga IAS, apakah akan mengajukan kasasi atau akan menarik kembali memori kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

“Kita mengajukan memori kasasi karena pertimbangan kami, jangan sampai kita terlambat mengajukan kasasi di MA, sebab kami hanya punya waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan tersebut. Makanya kita harus cepat mengajukan kasasinya, takutnya terlambat,” pungkasnya.

Robinson menambahkan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari keluarga kliennya, apakah setuju mengajukan kasasi atau akan menarik kembali permohonan kasasi yang telah diajukan di Mahkamah Agung.

Robinson juga menambahkan, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. (maman/ed)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending