Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Soal Indisen Balaikota, Jubir dan Kuasa Hukum Pemkot Tak Sejalan

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Juru Bicara Bidang Komunikasi dan Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Ramzah Tabraman menggelar jumpa pers terkait proses hukum penyerangan Balaikota yang melibatkan oknum polisi dan Satpol PP Makassar di Liberica, Kamis(25/8/2016).

Ramzah dalam keterangannya menegaskan, sikap Pemkot Makassar sejauh ini tetap menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Ia menekankan jika Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto tidak pernah menggelar konferensi pers ataupun memberikan pernyataan pers tentang proses peradilan yang mungkin saja digelar.

“Prosesnya masih panjang, ada lidik dan sidik yang harus dilewati kepolisian. Hingga kini belum ada angka (oknum polisi) yang kami sebutkan karena belum pernah menghitungnya,” terang Ramzah.

Hingga kini, Ramzah menegaskan rekaman CCTV yang memuat aksi penyerangan Balaikota hanya pernah dilihat langsung oleh Tim Depdagri, Ketua Komnas HAM, dan Wali Kota Makassar.

Ia menambahkan, pimpinan ketiga institusi baik pemerintah Kota Makassar, Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar telah sepakat untuk mengedepankan proses hukum tanpa melihat oknum aparat yang terlibat karenanya persoalan ini harus diusut tuntas dengan mengedepankan hukum sebagai panglima.

Advertisement

Lebih jauh Ramzah menjelaskan, jika seluruh keterangan baik yang bersifat global ataupun detail terkait kasus yang menyita perhatian publik itu hanya boleh disampaikan kepada media oleh wali kota dan juru bicara bidang komunikasi dan hukum atas seizin wali kota.

Adapun Tim hukum, dan Tim Advokasi atau para advokat baik secara pribadi maupun kelembagaaan diperkenankan memberikan keterangan kepada media dengan mengacu pada surat kuasa yang diberikan oleh wali kota terkait pendampingan hukum bagi kliennnya dalam hal ini anggota Satpol PP.

Sehari sebelumnya, sejumlah lowyer dan praktisi hukum yang mengaku tergabung dalam Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Satpol PP Makassar menggelar jumpa pers terkait insiden tersebut.

Tim yang diketuai pengacara senior Makassar, Adnan Buyung Asis sebelumnya menilai kalau penanganan insiden Balaikota oleh pihak kepolisian terkesan Ezcessif dan Abuse of Power.

Hal ini, kata Asis terungkap dari fakta penyerangan yang diduga melibatkan personil kepolisian, secara massif dan berlebihan serta tidak berdasarkan pada standard prosedur tetap (protap) pengamanan,” tambah Abdul Asis.

Advertisement

“Sangat jelas siapa pelaku dan bagaiman motif kasus dari fakta yang ada. Berdasarkan saksi dan rekaman CCTV,” ungkap Abd Asis.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Ibrahim menambahkan, berdasarkan fakta yang mereka temukan tersebut, maka pihaknya akan melayangkan tiga point pernyataan sikap ke pihak Polri. (ronny/ed)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending