Politik
Tanpa E-KTP, Warga Tak Boleh Gunakan Hak Pilih?

TAKALAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Juri Ardiyanto menegaskan, sleuruh warga Kabupaten Takalar yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DTP) harus menyertakan E-KTP sebagai syarat menyalurkan hak pilihnya.
“Para pemilih baik pemula maupun pemilih lama berkewajiban memiliki E-KTP, ini sudah diatur oleh Undang- undang, jadi ketika masih ada warga yang belum memiliki E-KTP harus secepatnya mengurus didinas kependudukan catatan sipil,” jelas Juri Ardiyanto, saat kunker di kantor KPU Takalar, Rabu (16/11/2016).
Di depan Komisioner KPU Takalar dan Komisioner Panwaslu, Juri tetep menekankan soal keharusan E KTP sebagai syarakat untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 mendatang.
Juri menambahkan agar KPU segera menyikapi kondisi akan masih banyaknya wajib pilih di Kabupaten Takalar yang tidak memiliki E-KTP, sebelum hari pencoblosan. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang satu-satunya dilaksanakan di Sulsel bisa berjalan aman dan lancar. (farel)
————
-
Fashion20 hours ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional3 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema5 days ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema6 days ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema5 days ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema5 days ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel22 hours ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema6 days ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop