Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Diduga Pesta Sabu, 4 Orang Warga Palopo Digelandang Polisi

Published

on

By

alterntif text

PALOPO – Aparat Polres Palopo meringkus empat pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di BTN Graha Jannah Sari Indah Blok B/34, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (2/1/2017).

Adapun empat pelaku yang diamankan, yakni Vivi Janna Wati Yusuf (47), swata, beralamat Jl Ratulangi No. 42, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Hasanuddin (30), swasta, warga Jl Jendral Sudirman BTN Graha Janna Sari Indah, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Irianto (31), swasta, warga Jl Jendral Sudirman BTN Graha Janna Sari Indah, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan serta Ikbal Hartanto (19), swasta, warga Jl Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.

Keempat pelaku sebelumnya digerebek petugas dalam satu rumah pada pukul 23.00 Wita oleh petugas gabungan. Kanit Identifikasi Satuan Reskrim Ipda Musafir mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan beserta barang buktinya.

“Mereka diduga menguasai narkotika jenis sabu. Empat orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum untuk dilakukan pengembangan,” jelas Ipda Musafir, Selasa (3/1/2016).

Selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 sachet kosong, 1 buah bong alat isap lengkap dengan pipet warna putih sert pireks berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah kompor pembakar sabu, 1 buah korek api gas, 2 buah hp merk nokia warna hitam, 1 buah hp samsung warna hitam, 1 buah hp samsung warna putih serta 1 buah hp merk iphone warna putih. (Askay Khan)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending