Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Tarif Nomor Cantik Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Berikut Daftarnya!

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Pemerintah resmi melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 1996 dan memberlakukan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif PNBT Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengesahan plat cantik kendaraan bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) STNK Polda Sulsel, Kompol Abd Rahim menjelaskan, dasar revisi PP Nomor 60 tahun 1996 disebabkan banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku bingung dengan nomninal biaya PNBT dan tarif nomor cantik kendaraan.

“Sebelumnya tidak ada pembayaran untuk pengasahan PNBT dan nomor cantik. Tapi karena masyarakat dibingungkan dengan munculnya para oknum calo, maka pusat melakukan perubahan PP Nomor 60 itu untuk dimasukkan aturan penetapan biaya PNBK STNK dan nomor plat kendaraan sesuai yang diinginkan,” jelas Abd Rahman, Selasa (3/1/2016).

Adapun tarif PNBT sesuai yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.

Sementara untuk biaya riquest nomor plat kendaraan, untuk 1 angka tanpa kode belakang Rp 20 juta, 1 angka dengan angka kode belangkang Rp 15 juta, 2 angka dengan kode belakang Rp 10 juta serta 3 angka dengan kode belakang Rp 7,5 juta.

Advertisement

“Samsat juga akan mengadakan penyesuaian. Kita sementara melakukan sosialiasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017 nanti,” terangnya. (swjn)

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending