Sulsel
Tarif Nomor Cantik Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Berikut Daftarnya!

MAKASSAR – Pemerintah resmi melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 1996 dan memberlakukan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif PNBT Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengesahan plat cantik kendaraan bermotor.
Kepala Seksi (Kasi) STNK Polda Sulsel, Kompol Abd Rahim menjelaskan, dasar revisi PP Nomor 60 tahun 1996 disebabkan banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku bingung dengan nomninal biaya PNBT dan tarif nomor cantik kendaraan.
“Sebelumnya tidak ada pembayaran untuk pengasahan PNBT dan nomor cantik. Tapi karena masyarakat dibingungkan dengan munculnya para oknum calo, maka pusat melakukan perubahan PP Nomor 60 itu untuk dimasukkan aturan penetapan biaya PNBK STNK dan nomor plat kendaraan sesuai yang diinginkan,” jelas Abd Rahman, Selasa (3/1/2016).
Adapun tarif PNBT sesuai yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sementara untuk biaya riquest nomor plat kendaraan, untuk 1 angka tanpa kode belakang Rp 20 juta, 1 angka dengan angka kode belangkang Rp 15 juta, 2 angka dengan kode belakang Rp 10 juta serta 3 angka dengan kode belakang Rp 7,5 juta.
“Samsat juga akan mengadakan penyesuaian. Kita sementara melakukan sosialiasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017 nanti,” terangnya. (swjn)
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Sulsel5 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal4 days ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel4 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Cinema6 days ago
Film Terbaru Jackie Chan, “Ride One”, Tayang 7 April di Bioskop Indonesia
-
Cinema3 days ago
Pertama Kalinya Nicholas Saputra Bekerjasama Dengan Garin Nugroho Untuk “Melodrama”
-
Cinema2 days ago
“Super Mario Bros” Rilis 5 April di Bioskop Indonesia
-
Nasional3 days ago
Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 19 Hingga 25 April 2023