Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Ini Tarif Baru Pengesahan Tahunan STNK

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar sosialisasi pemberlakukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang diatru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Sosialisasi ini melibatkan wartawan di Makassar dan berlangsung di Warkop Dg Sija, Jl Boulevard, Rabu (4/1/2017).

Wadirlantas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto mengatakan,Ditlantas Polda Sulsel terus melakukan sinergitas dengan instansi terkait yang ada di setiap Kantor Samsat diseluruh tanah air.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Regident Ditlnatas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso mengakui, bahwa masyarakat penting untuk mengetahui adanya perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk STNK terjadi kenaikan mencapai 100 persen hingga 200 persen. Pengesahan tahunan STNK, akan dikenakan biaya, untuk pengesahan motor yakni Rp 25 ribu dan roda empat Rp 50 ribu.

“Oleh karena itu Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak. Terkait tunggakan pajak, pengesahannyapun harus dibayarkan selama masa tungakan dengan dikenakan denda 2 persen, jika menunggak,” terangnya.

Advertisement

Sementara untuk nomor (TNKB) juga mengalami kenaikan 100 persen. Sedangkan BPKB alami pula kenaikan hingga Rp 150 persen. Demikian halnya dengan pemesanan nomor polisi pesanan, akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan di peraturan pemerintah tersebut. (rg).

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending