Sulsel
Besok, Aturan Main Pemilihan Ketua RT dan RW Diuji Publik

MAKASSAR – Uji Publik Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) diapstikan berlangsung Selasa 17 Januari 2017, pukul 10.00 Wita (besok).
Guna kelancaran uji publik ini, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meninjau persiapan di lokasi pelaksanaan, yakni Ruang Sidang Perwali, Lantai 2 Balaikota, Senin (16/1/2016).
Uji publik menjadi forum yang mempertemukan pemangku kepentingan dan berbagai elemen masyarakat. Dijadwalkan berlangsung besok, Agendanya, mendiskusikan materi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. Ada seratus undangan yang disebar untuk menghadiri uji publik. Mereka berasal dari unsur akademisi, legislator, NGO, LPM, penyandang disabilitas, dan perwakilan RT/RW.
Meski penyusunan dan penetapan Perwali menjadi hak wali kota namun Wali Kota Danny membuka ruang bagi warga kota dari berbagai entitas untuk mendiskusikannya.
Kultur yang dibangun Danny untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahannya menjadi satu gebrakan, pertama dan satu – satunya di Indonesia.
Uji publik menurut Wali Kota Danny sebagai keniscayaan dari sistem demokrasi yang membuka ruang seluas – luasnya kepada seluruh entitas masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
“Uji publik ini menyempurnakan bagian – bagian yang dianggap kurang dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW,” jelas Wali Kota Danny.
Sejak wacana uji publik Perwali RT/RW digulirkan, berbagai respon mencuat ke permukaan. Utamanya pada Pasal 6 yang mengatur calon ketua RT/RW tidak boleh menjabat pengurus partai politik.
Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar menuturkan persyaratan calon ketua RT/RW tidak berasal dari pengurus Parpol telah sesuai dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemasyarakatan, Pasal 20 Ayat 2.
“Uji publik Perwali juga sesuai dengan amanat konstitusi yang mengatur kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara,” pungkas Umar. (fathur)
-
Sulsel22 hours ago
17 Armada Kapal Perang Asing Ramaikan MNEK di Laut Makassar
-
Sulsel22 hours ago
Wawali Fatmawati Paparkan Realisasi APBD 2022 di Paripurna DPRD
-
Sulsel21 hours ago
Danny Ajak Panglima TNI Lihat Proses Pembuatan Kapal Pinisi di CPI
-
Sulsel1 day ago
Danny Pomanto Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momen Waisak
-
Sulsel59 mins ago
Fatmawati Sebut MNEK 2023 jadi Momen Perkenalkan Makassar Lebih Dalam di Mata Dunia
-
Sulsel1 hour ago
Diskominfo-SP Sulsel Undang BSSN Bahas Keamanan Siber
-
Sports1 hour ago
Perbasasi Makassar Jaring Bibit Atlet Softball dari Sekolah
-
Sulsel3 days ago
Pemprov Sulsel Tangani Rehab Daerah Irigasi Kuri-Kuri Kasimbi Lutra