Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Sulsel

Ini 4 Poin Yang Jadi Usulan Revisi Perwali 72 Tahun 2016

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Uji Publik Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 72 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pemilihan Ketua RW dan RT baru saja dilaksanakan di ruang sidang perwali kantor Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).

Empat poin yang mengemuka dalam Uji Pubik tersebut, akan menjadi rujukan dilakukannya revisi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 oleh Pemkot Makassar nantiya. Adapun empat poin utama, yakni syarat usia calon Ketua RT dan RW, syarat pendidikan terkahir, status calon sebagai anggota partai politik serta rekomendasi calon.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto usai menghadiri Uji Publik mengatakan, mayoritas peseta sidang menilai bahwa Ketua RT dan RW lebih banyak menggunakan pendekatan ketokohan. Untuk itu, empat poin yang diusulkan audiens dalam Uji Publik itu akan menjadi perhatian pihaknya.

“Kami sudah menampung aspirasi publik dan poin-poin itu menjadi dasar kami untuk melakukan perbaikan (revisi) Perwali 72 Tahun 2016,” ucap Danny Pomanto.

alterntif text

Danny menguraikan, untuk syarat usia calon yang diusulkan kembali menjadi minimal 18 tahun, untuk syarat ijazah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagi Calon Ketua RW dan Sekolah Dasar (SD) bagi calon Ketua RT akan dipertimbangkan dengan alasan banyaknya calon incumben yang hanya berstatus alumni sekolah rakyat alias tidak memiliki ijazah.

Sementara untuk calon berstatus anggota parpol dibolehkan kecuali merangkap jabatan sebagai pengurus di parpol. Sementara syarat rekomendasi yang sebelumnya dari lurah menjadi rekomendasi dari warga minimal 10 Kepala Keluarga (KK).

“Peserta sidang mengusulkan agar ketentuan umur calon minimal berusia 18 tahun dari sebelumnya 30 tahun. Untuk calon incumben yang tidak berijazah namun tetap maju juga akan kami pikirkan mekanismenya. Begitu juga calon yang berstatus anggota atau pengurus parpol akan kita pertimbangkan, mungkin bisa kecuali calon yang berstatus pengurus parpol dan terakhir soal rekomendasi lurah tidak kita berlakukan melainkan wajib mendapatkan 10 rekomendasi KK,” urainya.

Adapun rencana revisi Perwali 72 Tahun 2016 dilakukan dalam waktu dekat ini agar tidak mengubah jadwal pemilihan Ketua RT dan RW periode 2017-2022 secara serentak yang telah ditetapkan pada 25-26 Februari mendatang.
(faturahman)

BAGIKAN:
Comments

Trending