Sulsel
Ini 4 Poin Yang Jadi Usulan Revisi Perwali 72 Tahun 2016

MAKASSAR – Uji Publik Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 72 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pemilihan Ketua RW dan RT baru saja dilaksanakan di ruang sidang perwali kantor Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).
Empat poin yang mengemuka dalam Uji Pubik tersebut, akan menjadi rujukan dilakukannya revisi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 oleh Pemkot Makassar nantiya. Adapun empat poin utama, yakni syarat usia calon Ketua RT dan RW, syarat pendidikan terkahir, status calon sebagai anggota partai politik serta rekomendasi calon.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto usai menghadiri Uji Publik mengatakan, mayoritas peseta sidang menilai bahwa Ketua RT dan RW lebih banyak menggunakan pendekatan ketokohan. Untuk itu, empat poin yang diusulkan audiens dalam Uji Publik itu akan menjadi perhatian pihaknya.
“Kami sudah menampung aspirasi publik dan poin-poin itu menjadi dasar kami untuk melakukan perbaikan (revisi) Perwali 72 Tahun 2016,” ucap Danny Pomanto.
Danny menguraikan, untuk syarat usia calon yang diusulkan kembali menjadi minimal 18 tahun, untuk syarat ijazah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagi Calon Ketua RW dan Sekolah Dasar (SD) bagi calon Ketua RT akan dipertimbangkan dengan alasan banyaknya calon incumben yang hanya berstatus alumni sekolah rakyat alias tidak memiliki ijazah.
Sementara untuk calon berstatus anggota parpol dibolehkan kecuali merangkap jabatan sebagai pengurus di parpol. Sementara syarat rekomendasi yang sebelumnya dari lurah menjadi rekomendasi dari warga minimal 10 Kepala Keluarga (KK).
“Peserta sidang mengusulkan agar ketentuan umur calon minimal berusia 18 tahun dari sebelumnya 30 tahun. Untuk calon incumben yang tidak berijazah namun tetap maju juga akan kami pikirkan mekanismenya. Begitu juga calon yang berstatus anggota atau pengurus parpol akan kita pertimbangkan, mungkin bisa kecuali calon yang berstatus pengurus parpol dan terakhir soal rekomendasi lurah tidak kita berlakukan melainkan wajib mendapatkan 10 rekomendasi KK,” urainya.
Adapun rencana revisi Perwali 72 Tahun 2016 dilakukan dalam waktu dekat ini agar tidak mengubah jadwal pemilihan Ketua RT dan RW periode 2017-2022 secara serentak yang telah ditetapkan pada 25-26 Februari mendatang.
(faturahman)
-
Sulsel22 hours ago
17 Armada Kapal Perang Asing Ramaikan MNEK di Laut Makassar
-
Sulsel22 hours ago
Wawali Fatmawati Paparkan Realisasi APBD 2022 di Paripurna DPRD
-
Sulsel22 hours ago
Danny Ajak Panglima TNI Lihat Proses Pembuatan Kapal Pinisi di CPI
-
Sulsel1 day ago
Danny Pomanto Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momen Waisak
-
Sulsel2 hours ago
Fatmawati Sebut MNEK 2023 jadi Momen Perkenalkan Makassar Lebih Dalam di Mata Dunia
-
Sports2 hours ago
Perbasasi Makassar Jaring Bibit Atlet Softball dari Sekolah
-
Sulsel2 hours ago
Diskominfo-SP Sulsel Undang BSSN Bahas Keamanan Siber
-
Sulsel3 days ago
Pemprov Sulsel Tangani Rehab Daerah Irigasi Kuri-Kuri Kasimbi Lutra