Politik
Bur-Nojeng Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Takalar ke MK

TAKALAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 1, H Burhanuddin Baharuddin – HM Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkama Konstitusi (MK), Kamis (23/2/2017).
Adapun materi gugatan terkait dugaan kecurangan yang dialamtkan ke kubu pemenang, yakni pasangan nomor urut 2, Syamsari-Ahmad Dg Se’re (SK-HD). Ketua Tim Hukum, Bur-Nojeng, Syamsuardi mengatakan, materi gugatan didaftarkan ke MK dengan didampingi 10 orang pengacara.
“Materi gugatan sudah ada diMK, berbagai indikator kecurangan bahkan pemalsuan data pemilih masuk sebagai materi gugatan termasuk adanya pemilih ganda,” ujar Syamsuardi, Kamis (23/2/2017).
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Media Center, Bur-Nojeng, H Nawir Rahman mengatakan, meski rekap perhitungan suara sudah selesai dan menempatkan kubu sebrang sebagai pemenang dengan selisih suara 2023, namun tahapan Pilkada Takalar, menurutnya masih berlanjut.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah materi gugatan ke Mahkamah konstitusi,” cetusnya.
Tim Bur-Nojeng mengatakan bahwa bukan hanya data pemilih siluman sebanyak 5486 pemilih yang akan menjadi materi gugatan, tetapi sejumlah bentuk kecurangan juga akan dibeberkan dipersidangan MK. (farel)