Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Kepsek SMA Negeri 1 Makassar Resmi Tersangka

Published

on

By

alterntif text

MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan sstatus tersangka kepada Kepala Sekolah (Kespsek) SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar.

Hajar menyandang status tersangaka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah yang dipimpinnya.

Penetapan Abdul Hajar didasari alat bukti yang ditemukan penyidik kejaksaan. Keterlibatannya dalam kasus tersebut dianggap telah memenuhi unsur serta fakta yang jelas.

“Iya, yang bersangkutan Kepala SMAN 1 Makassar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya didasari hasil gelar perkara dan alat bukti,” ucap Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Selasa (28/2/2017).

Deddy menjelaskan, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti terkait kasus dugaan pungutan sejumlah uang dari siswa baru di SMAN 1 Makassar. Alat bukti tersebut dikuatkan pula dengan adanya keterangan dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Advertisement

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan ditingkatkannya kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Penetapan sebagai tersangka resmi kita rilis hari ini. Bersamaan dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan,” tegas Alham.

Setelah resmi menetapkan kepsek sebagai tersangka, tambah Alham, penyidik masih akan memeriksa kembali beberapa orang saksi, termasuk tersangka Hajar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMAN 1 Makassar Abdul Hajar enggan berkomentar banyak menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya belum bisa berkomentar soal itu, dinda,” kata Hajar. (Filtra Absri)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending