MAKASSAR – Tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berstatus pengedar, Rabu (20/12/2017) pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku adalah Sudirman Ali (37), dan Sardi alias Adi (37) yang berprofesi sebagai tukang las besi. Keduanyadiciduk petugas saar hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah kost, Jl Abubakar Lambogo, Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.
“Ada 8 paket sachet diduga sabu yang hendak diedarkan kedua pelaku di rumah kost tersebut,” kata Diari.
Usai digeledah, keduanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait keterangan kedua pelaku sambil menunggu hasil uji lab barang bukti yang diduga sabu tersebut. (Askay Khan)
Discussion about this post