Politik
Persoalkan Sikap KPU, Danny Minta Presiden Turun Tangan

Makassartoday.com – Tim Hukum Pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) angkat bicara perihal sikap KPU Makassar yang memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Panwaslu Makassar.
Dr Djamaluddin Rustam selaku Tim Hukum DIAmi dalam jumpa pers di kediaman Danny Pomanto di Jl Amirullah, Kamis (17/5/2018), mengatakan, Panwaslu Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan, Minggu (13/5/2018), sama sekali tidak dijalankan oleh KPU Makassar. Sementara batas waktu tiga hari, yakni Rabu (16/5/2018) telah lewat.
Dengan begitu, kata dia, dua kotak kosong bakal bertarung di Pilwali Makassar pada 27 Juni 2018, alias dua kandidat calon wali kota dinyatakan batal sebagai calon karena alasan KPU telah menggunakan SK 64 dalam mengambil keputusan.
‘’Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwali Makassar. Yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa? karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan,” jelas Djamaluddin Rustam.
Di sisi lain, KPU Makassar, menurut Djamaluddin, jelas-jelas tidak menjalankan putusan Panwas yang juga mengikat. Ia beranggapan, jika sikap KPU tersebut, dimungkinkan lantaran adanya tekanan, ataukah KPU dalam mengambil keputusan hanya menggunakan analogi bukan fakta hukum.
Sementara Tim hukum DIAmi lainnya, Adnan Buyung Azis, mengatakan, sesuai perintah Undang-undang, sebenarnya KPU wajib menjalankan putusan tersebut karena menyangkut sengeketa dan penyelenggara pilkada.
Tetapi KPU ternyata menggunakan SK 64 yang nyata-nyata sebelumnya telah dinyatakan gugur usai panitia musyawarah sengketa Pilkada Makassar menerima gugatan pasangan DIAmi lewat Panwaslu dan sesuai UU Perbawaslu No 15.
“Ibaratnya sekarang adalah status quo, tidak ada posisi menang. Karena SK 64 itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi, kok mereka (KPU) mau gunakan, berarti semua kandidat batal dong. Jadi sebaiknya KPU terbitkan SK penetapan yang baru untuk kedua kandidat, kalau KPU paksakan itu cacat demi hukum,”jelasnya.
Hingga saat ini, KPU Makassar juga sama sekali belum mengeluarkan SK baru terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
‘’Kalau KPU Makassar belum keluarkan SK baru itu berarti tidak ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Sebab SK 64 telah batal. Dengan demikian Pilwali Makassar akan bertarung kotak kosong lawan kotak kosong,” tambah kandidat petahana, Danny Pomanto.
Menurut Danny, ini bahaya bagi demokrasi di Indonesia. Sebab demokrasi di Makassar sudah tidak sehat lagi. ‘’Dan ini tidak bisa dibiarkan. Presiden sudah harus turun tangan,” tegas Danny. (*)
-
Fashion20 hours ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional3 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema5 days ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema6 days ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema5 days ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema5 days ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel22 hours ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema6 days ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop