Hukum & Kriminal
Satker Perum Bulog Makassar Dijebloskan ke Penjara

Makassartoday.com – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Program Beras Miskin (Raskin) 2017 serta Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) 2018 atas tersangka FE (35) selaku Satuan Kerja (Satker) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kota Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, di Mapolres Gowa, Senin (30/7/2018) mengatakan, FE diamankan berdasarkan LP A NO :01, tanggal 14 Juni 2018 tentang dugaan korupsi serta SPP NO : 01, tanggal 14 Juni 2018 dan SPDP NO : 01, tanggal 14 Juni 2018.
“Atas laporan tersebut dan TKP aksi dugaan korupsi tersangka berada di
wilayah Kabupaten Gowa. Adapun modus pelaku dengan menjual Raskin dan Bansos Rastra ke tempat lain saat ditugaskan mengawal proses pendistribusian,” jelas Kapolres Gowa.
Dijelaskan bahwa pengalokasian Raskin dan Rastra berdasarkan permohonan dari Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Pemkab Kabupaten Gowa kepada Perum Bulog Subdivre Makassar pada bulan Oktober hingga Desember 2017.
Perum Bulog Subdivre Makassar kemudian menugaskan FE selaku Satker Perum Bulog Makassar untuk mengawal pendistribusian Raskin ke Desa Tonasa dan Desa Balassuka, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, kurang lebih 23.985 Kg.
Baca Juga : Unit Tipikor Polres Gowa Obok-obok Kantor Perum Bulog
“Tersangka FE diduga kuat tidak menyalurkan jatah Raskin tersebut hingga ke titik distribusi. Sebaliknya, tersangka diduga menjual kepada seorang lelaki berinisial UC di Kecamatan Pallangga dan lelaki AN di Makassar,” sambungnya.
Jatah Raskin untuk tiga Desa dan dua Kelurahan di Kecamatan Tompobulu, yaitu Desa Garing, Desa Tanete, Desa Bonto Buddung, Kel. Cikoro, dan Kelurahan Malakaji masing-masing selama 2 bulan kurang lebih 72.780 Kg juga tidak disalurkan ke titik distribusi.
“Raskin diduga dijual kepada saudara UC di Kecamatan Pallangga dan AN di Makassar, dan saudara LA di Makasaar. Ada juga yang dijual FE ke pada DA di Kecamatan Pallangga melalui sopir atas nama HA alias Manza sebanyak 9.8 ton, melalui sopir HE sebanyak 7.25 ton, dan melalui sopir atas KA sebanyak 10 ton,” jelasnya.
Dari kasus ini, Tim Tipikor Polres Gowa juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor Perum Bulog Makassar beberapa hari lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Hajji Taruna)
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional1 week ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Sulsel5 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Cinema19 hours ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel4 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel