Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Pelaku Penikaman Murid SDN Bawakaraeng 2 Tak Ditahan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com – Penyidik Polsek Makassar mengaku tak akan melakukan penahanan terhadap Fi (14), oknum pelajar SMP yang menjadi pelaku penikaman seorang murid SDN Bawakaraeng 2, Selasa (11/12/2018) lalu.

Tiga jam pasca penikaman, Unit Reserse Polsek Makassar dipimpin Iptu Harianto SH mengamankan pelaku di rumahnya, Jl Maccini Gusung.

Kapolsek Makassar, Kompol Usman dalam keterangannya mengaku jika pihaknya tak melakukan penahanan dengan alasan pelaku masih di bawah umur serta ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami tidak serta merta bisa melakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara dan mengingat pelaku adalah anak di bawah umur, ini mengacu pada sistem UUD Perlindungan Anak,” jelasnya, Rabu (13/12/2018).

Adapun pelaku dan barang bukti sajam berupa badik untuk sementara diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Advertisement

Pihaknya berdalih mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban.

“Pelaku hanya kami amankan dan tidak dimasukkan ke sel, tujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu kordinasi dari pihak PPA,” sambung Kapolsek Makassar.

Baca Sebelumnya : Murid SDN Bawakaraeng 2 Jadi Korban Penikaman

Dijelaskan pula aksi penikaman berawal saat pelaku datang ke sekolah menjemput adiknya yang juga satu sekolah dengan korban.

“Pelaku ke sana menjemput adiknya. Tiba-tiba antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut hingga berujung penikaman,” ucap Kapolsek. (Rusdi)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending