Makassartoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi C4.
Narkoba ini dipasok untuk perayaan malam pergantian tahun ke sejumlah pelanggan di wilayah Makassar. Polisi bahkan menyebut jika peredarannya dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa (Bollangi).
Kasus ini bermula saat petugas melakukan pengungkapan di Perumahan Minasaupa Ressidence, Kamis (20/12/2018).
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang wanita, diduga sebagai pengedar, yakni Herlina dan Santi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 8 paket sabu, alat siap, 3 bungkus berisil pil ekstasi jenis C4 yang setiap bungkusnya berisi 100 biji.
“Dari keterangan keduanya kami melakukan penangkapan terhadap seorang wanita bernama Dian di Jalan Panaikang. Dari situ kita mencari barang bukti ke Sidrap dan menemukan bukti kurang lebih 600 butir diduga C4,” Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika, Rabu (26/12/2018).
Pengembangan kembali dilanjutkan dan pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lain bernama Ardi di wilayah Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar m
“Dan dari tersangka inilah kita dapatkan informasi bahwa otak yang mengatur peredaran di Makassar ini adalah TA alias Abang yang sedang diamankan di Rutan Bollangi,” sambungnya.
Diketahui, bawah jaringan ini tidak menjual narkoba dengan eceran. Sementara tempat tersangka Dian diketahui digunakan sebagai gudang, sedangkan tersangka Santi bertugas mengedarkan ekstasi.
Sementara tersangka Herlina, kata Diari berperan mengedar narkoba jenis sabu, yang diperoleh dari Ardi. Berdasarkan catatan polisi, para pelaku rata-rata berstatus sebagai residivis kasus narkoba.
“Iya, untuk jaringan ekstaksinya dikontrol dari Lapas. TA masih napi, kemarin di vonis 6 tahun. Dijalani sudah 3 tahun. Jadi semuanya hampir rata residivis, kasus narkotika kecuali Ardi. Saya kira dia jaringan baru di Narkoba,” sebut Dairi.
Para tersangka kini sudah mendekam di sel Mapolrestabes Makassar dan dijerat pasal berlapis
tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dengan denda minimal Rp10 miliar. (Askay Khan)
Discussion about this post