Nasional
Polemik Penambangan Ilegal di Sultra, KPK dan Polri Diminta Bertindak

Makassartoday.com – Desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri segera mengusut dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi utara, terus menguat.
Kemarin, Kamis (27/12) elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) menyambangi DPRD Provinsi Sultra, meminta Pansus Tambang merekomendasikan persoalan perusahaan IUP Batuan di Kolaka itu agar diusut KPK dan Mabes Polri.
“Kami minta KPK juga mengawasi kasus PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) karena kami menduga keras ada pidana ‘suap’ kepada pejabat negara,” ujar seorang mahasiswa.
Dalam dialog tersebut terungkap bahwa PT BPS hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.
Berdasarkan keputusan Gubernur melalui dinas ESDM setempat aktifitas Babarina sudah dihentikan. Namun dalam pantauan Kompak, tercatat pada tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 08.30 waktu setempat kapal tongkang Taurus 11 milik Babarina yang bermuatan ore nikel ditarik tagbout Prima Star 25 menuju Morowali mengangkut muatan 240 ret.
Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman juga mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining di Sultra. Tugas penindakan IUP ini adalah dinas ESDM dan penegak hukum setempat.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” kata politisi Golkar ini.
“Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Menurut anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra Suwandi Andi kepada wartawan, Jumat (28/12/2018), dewan sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Babarina seperti pelanggaran administrasi.
“Kami di pansus penertiban tambang sudah miliki bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Babarina. Pastinya di pansus tambang sudah menganalisis peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar perusahaan tambang ini,” ujarnya.
Politisi PAN itu juga menjelaskan saat ini juga pansus sudah mendapatkan laporan dari dua dinas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Babarina, yakni laporan dari Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan.
“Tim pansus temukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data pelanggaran yang dilakukan PT. Babarina. Laporan dari dua dinas terkait ini sudah masuk ke pansus tambang,” jelasnya.
Konsekuensi bila Babarina terbukti melanggar, kata Suwandi, penegak hukum dapat menindaknya. “Kami hanya sebatas bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Anggota pansus lainnya, La Ode Mutanafas mengungkap pihaknya menemukan bukti Babarina melakukan pembuatan ore nikel menggunakan kapal tongkang. Namun mereka berkilah itu bukan kapal tongkang miliknya.
“Kami menduga memang izin batu hanya sebagai kedok untuk mengalihkan perhatian dari apa yang mereka (PT BPS) lakukan hari ini,” tegas La Ode Mutanafas. (*)
-
Sulsel2 days ago
Wawali Makassar Bersama Delegasi 36 Negara MNEK Tanam Pohon di CPI
-
Sulsel3 days ago
17 Armada Kapal Perang Asing Ramaikan MNEK di Laut Makassar
-
Sulsel3 days ago
Wawali Fatmawati Paparkan Realisasi APBD 2022 di Paripurna DPRD
-
Sulsel2 days ago
Danny Pomanto-Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023
-
Sulsel14 hours ago
Wawali Fatmawati Cek Kendala Alas Hak SDN di Empat Kecamatan
-
Sulsel3 days ago
Danny Ajak Panglima TNI Lihat Proses Pembuatan Kapal Pinisi di CPI
-
Hukum & Kriminal2 days ago
Mahasiswi Buang Bayi Kandung Terancam Penjara 20 Tahun
-
Sulsel3 days ago
Fatmawati Sebut MNEK 2023 jadi Momen Perkenalkan Makassar Lebih Dalam di Mata Dunia