Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Dibayar Rp500 Ribu, Oknum Honorer Satpol PP Makassar Jemput Kurir Sabu 1 Kg di Parepare

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com – Satuan Narkoba Polres Parepare berhasil mengungkap penemuan 1 kg narkoba jenis sabu dari salah seorang penumpang KM Bukit Siguntang yang diduga sebagai kurir berinisial MH, warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.

MH diamankan petugas saat turun dari KM Bukit Siguntang yang sebelumnya berlabuh dari Tarakan Kalimantan Utara menuju ke Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, 2 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wita.

Personil Polres Parepare melakukan pemeriksaan barang bawaan dan menemukan 1 Kg sabu di dalam tas ransel milik tersangka.

“Dari tas tersangka ditemukan 1 Kg narkotika jenis sabu. Kita juga amankan 3 unit ponsel, uang tunai sebesar 1 juta rupiah, 1 buah sarung bantal, serta 1 buah timbangan,” jelas Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Parepare, Senin (9/1/2019).

Kapolres Parepare juga mengaku mengamankan tiga orang yang merupakan honorer Satpol PP Kota Makassar sebagai saksi. Mereka diamankan karena mengaku hendak menjemput tersangka MH di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Advertisement

“Jadi tiga orang yang berprofesi sebagai honorer Satpol PP Kota Makassar malam itu juga kita langsung amankan. Hasil pemeriksaan ternyata mereka mengaku tidak kenal dengan tersangka. Mereka mengaku hanya bertugasnya untuk menjemput setelah menerima ongkos Rp500 ribu dari Makassar menuju Parepare,” kata Pria Budi mengutip keterangan saksi.

Hanya saja Pria enggan menyebutkan nama ketiga oknum tersebut. Lanjutnya, bahwa ketiganya disuruh oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara tersangka. Orang tersebut, saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

“Orang yang dimaksud masih dalam pengejaran, sementara ketiga orang ini masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini,” sambungnya.

Sementara itu menurut keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar.

Kapolres Parepare mengaku jika modus operandi para pelaku cenderung berubah dari biasanya.

Advertisement

“Memang agak berubah modusnya, karena biasanya yang kami ungkap barag tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap, tapi kali ini dibawa langsung ke Makassar,” sambungnya.

Dengan penangkapan 1 Kg sabu tersebut, pihaknya mengklaim telah
menyelamatkan 10 ribu orang dari upaya penyalahgunaan narkoba.

“Kalau dianalogikan sekitar sepuluh ribu orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan di Kota Parepare,” kuncinya.

Akibat perbuatannya, terangka MH dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Askay Khan)

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending