Nasional
Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Makassartoday.com – Polisi akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin (14/1/2019) lalu, polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” pungkas Luki.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria. (Sumber: detik.com/foto IG Jawapos)
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Sulsel5 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal4 days ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel4 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Cinema6 days ago
Film Terbaru Jackie Chan, “Ride One”, Tayang 7 April di Bioskop Indonesia
-
Cinema4 days ago
Pertama Kalinya Nicholas Saputra Bekerjasama Dengan Garin Nugroho Untuk “Melodrama”
-
Cinema2 days ago
“Super Mario Bros” Rilis 5 April di Bioskop Indonesia
-
Nasional3 days ago
Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 19 Hingga 25 April 2023